AWAL 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.[Tempo/Amelia Rahima Sari]

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.[Tempo/Amelia Rahima Sari]

SuarIndonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dikutip dari Tempo, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang Tempo pantau dari Youtube, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengatakan institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini.

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib,” kata Ogi.

Meski demikian, Ogi mengakui bahwa dalam regulasi saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, Ogi menyebut saat ini juga ada beberapa kendaraan yang telah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.

Baca Juga :   ENAM Provinsi Rawan Karhutla Difokuskan untuk Ditangani

“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan,” kata dia.

Dari segi konsumen, Ogi mengatakan wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Oleh karena itu, prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.

“Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga harusnya lebih kecil daripada premi yang dibayarkan,” kata dia.

Oleh karena itu, Ogi mengatakan OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, baik dari lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lain. “Sehingga dari awal itu sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan,” kata dia. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca