ASN DILARANG Ambil Cuti Mulai 1 Juli Bulan Depan

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa tanggap darurat CoVID-19 atau virus corona.

Para ASN di lingkup Pemko Banjarmasin dilarang bepergian ke luar daerah hingga mengambil cuti pada masa tersebut. Hal tertuang dalam surat edaran Nomor: 830/833-KASPLIN/BKD, Diklat/2020 yang dikeluarkan pada 4 Juni lalu.

Surat edaran itu berisikan tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau cuti, pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran CoVID-19.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menjelaskan, kebijakan ini bakal berlaku efektif terhitung per 1 Juli mendatang. “Kemarin nota dinas baru naik. Jadi kemungkinan per satu Juli. Walaupun sekarang sudah mulai normal,” ucapnya di balaikota, Kamis (18/06/2020).

Menyinggung soal larangan soal cuti, Ibnu mengatakan itu merupakan upaya pemko untuk meminimalisir kemungkinan para ASN keluar daerah. “Kita khawatir nanti cuti ke mana dia kan. Ya diharapkan tetap di Banjarmasin,” jelasnya.

Ada pun sanksi bagi ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEl H Sahbirin Noor Mengudurkan Diri Disampaikan ke Presiden, Berkas Diproses

Dan surat edaran kepala badan kepegawaian negara nomor 11 tahun 2020, tentang pedoman penjatuhan disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat CoVID-19.

Namun bagi Ibnu, ini bukan hanya bicara soal sanksi, akan tetapi di surat edaran itu juga pengaturan terkait penegakan protokol kesehatan saat bekerja.

“Jadi jangan dilihat soal sanksinya saja tapi itu soal pengaturan. Kemudian tak ada cuti, kemudian masuk seperti biasa,” bebernya.

Lebih lanjut Ibnu mengatakan, setelah memasuki kenormalan baru ASN Pemko kembali bekerja seperti sedia kala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak saat bekerja di ruangan, menggunakan masker, dan menyediakan handsanitizer.

“Saya sudah survei di SKPD rata-rata siap. Jarak diatur, sakit tak perlu masuk, di rumah saja diberikan dispensasi,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
VIRAL! 2 Wanita PMI ‘Ngaku’ Dipaksa Layani 15 Pria Sehari di Arab Saudi
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi
TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin
TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:56

KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca