APK Dilarang Dipasang di Fasilitas Umum

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2019 - 19:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah menegaskan, sesuai aturan PKPU dan Perwali Kota Banjarmasin, Alat Peraga Kampanye ( APK) tidak boleh dipasang pada fasilitas umum seperti, tiang listrik, tiang telepon, drainase, fasilitas pendidikan, keagamaan, atau dipasang lokasi yang tidak berizin.

Karena itu, untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan para kontestan pemilu, penindakan pelanggaran tersebut dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dalam Perda dan Perwali.

“Sehingga aksi penertiban APK yang dilakukan berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya, saat menyampaikan arahannya dalam kegiatan Apel Gabungan Tim Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Selasa (05/03/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, apel gabungan tim koordinasi penertiban APK pada Pemilu serentak tahun 2019 itu sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya Pemko Banjarmasin terkait dengan pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di wilayah Kota Banjarmasin, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh para kontestan Pemilu.

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

Hal lain yang dikatakannya dalam kegiatan pagi dan diikuti unsur Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Kota Banjarmasin adalah tentang kebersamaan dan kepedulian masyarakat kota berjuluk seribu sungai untuk ikut menjaga dan menjawab setiap permasalahan, dan tantangan masa sekarang maupun masa yang akan datang.

“Dalam kaitan ini, Pemko Banjarmasin tentu tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, namun harus dibantu oleh seluruh komponen masyarakat. Karena Kota Banjarmasin bukan hanya milik Walikota atau Wakil Walikota saja, melainkan milik seluruh warga Kota Banjarmasin, sehingga setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan Kota Banjarmasin, sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing,” tandasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca