ANGKAT SUARA tentang Penolakan PBB, BPKPAD : Bukan Hak Milik Ali Akbar

- Penulis

Selasa, 8 November 2022 - 00:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kabar adanya pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin yang ditolak petugas akhirnya mendapat tanggapan dari pejabat setempat.

Uang dengan nominal Rp47 juta milik Ali Akbar yang kabarnya ditolak oleh petugas loket pada saat ingin membayar PBB tersebut langsung ditepis oleh Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo.

Menurut Edy, warga yang bernama Ali Akbar tersebut bukanlah pemilik dari tanah yang akan dibayarkannya PBB itu. Selain itu tanah yang dipermasalahkan tersebut sebelumnya merupakan tanah bersengketa.

Pasalnya saat ini sudah ada hasil keputusan dari pengadilan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik Lilik Yuniarti yang sah sesuai dengan nomor surat nomor 18/G/2017/PTUN Banjarmasin.

“Karena tanah itu bukan hak milik bapak Ali Akbar, untuk apa yang bersangkutan membayarkan itu
Ada kepentingan apa jadi mau membayarkan. Kita tidak tahu itu (tujuan yang bersangkutan),” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).

Bukan tanpa alasan, Edy menjelaskan, landasan utama pihaknya melakukan penolak tersebut adalah dengan surat pengadilan yang dipegangnya.

“Maka atas dasar tersebut kami menolak pembayaran PBBnya itu,” tukasnya.

Pada tahun 2020 yang bersangkutan juga pernah melakukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun banding tersebut juga ditolak dengan surat keputusan nomor 118/PDT.G/2020/PN Banjarmasin.

“Dari keputusan MK ini juga maka status tanah ahli waris ini milik ibu Lilik Yuniarti,” terangnya.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

Namun menurutnya, yang bersangkutan tetap kekeh ingin membayarkan PBB sebesar Rp47 juta tersebut meski pihak BPKPAD telah menolak pembayaran PBB tersebut.

“Kita sudah menolak tetapi yang bersangkutan tetap meninggalkan uang tersebut. Karena tidak ingin timbul masalah lain, maka uangnya kami simpankan terlebih dahulu,” bebernya.

“Karena kalau kita tinggalkan uangnya di loket, bisa saja uang itu nanti hilang, dan malah jadi masalah lain buat kita,” sambungnya.

Edy juga mengatakan bahwa di tahun 2008 lalu, yang bersangkutan juga pernah melakukan pembayaran sebesar Rp6 juta, namun saat itu tanah tersebut masih dalam proses di pengadilan dan belum ada keputusan pengadilan.

“Sesuai dengan data kita, perubahan hak milik tanah itu sudah berubah sejak tahun 2016, dari atas nama Mas’ud menjadi nama ibu Lilik Yuniarti,” jelasnya.

Lantas bagaimana terkait uang milik Ali Akbar yang disimpan oleh BPKPAD tersebut?

Berkaitan hal tersebut, Edy menerangkan bahwa uang sebesar Rp47 juta itu akan dikembalikan kepada Ali Akbar.

“Uangnya akan kita kembalikan, karena itu bukan hak milik kita. Dan juga pembayaran PBB senilai Rp47 juta itu juga bukan hak bapak Ali Akbar. Jadi kita akan sesegeranya mengembalikan uang itu,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan
TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:41

TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:46

DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis Korea Selatan berpose setelah menghempaskan tim China 3-1 di Uber Cup 2026. Negeri Ginseng membawa pulang trofi dari kesuksesan tim putrinya. (Foto: Badminton Korea Association)

Olahraga

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

Headline

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca