“ANGKAT BICARA” Pengacara Terdakwa Novelrian atas Vonis Perkara Lahan Batubara

- Penulis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas semua itu pula,  Angga D Saputra SH MH, Pengacara terdakwa H Novelrian, menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim.“Alasannya sama sekali tidak mencerminkan keadilan,” ucapnya usai persidangan.

Diketahui, kasusnya awal dugaan penggelapan atas somasi yang dilayangkan PT. Anugerah Tujuh Sejati (ATS), dengan terdakwa Novarien

Terdakwa H Novelrian   disebut selaku pemilik sertifikat lahan batubara yang dipermasalahkan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun.

“Jelas kita keberatan atas putusan majelis hakim Bahwasanya putusan sangat tidak mencerminkan keadilan hukum, sejak awal saat proses ini berjalan,” tambah Angga.

Ia sebut, dari H  Novelrian meyakini ada hal yang sengaja ditutup tutupi dalam proses peradilan.

“Dari jalannya persidangan saja banyak hal milik klien kami yang tidak disetujui,” jelas Angga.

Apa itu ?. Salah satunya  sambung Angga, baik terdakwa maupun dirinya sebagai penasihat hukum tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Apalagi dalam sidang sebelumnya hak kliennya selalu dibatasi papar Angga,

Contoh saat pihaknya mencoba menghadirkan saksi fakta yang langsung berhubungan dengan kliennya H Novarein, namun disetujui hanya dibacakan saja.

“Seharusnya hak klien kami dikabulkan untuk menghadirkan saksi fakta, namun karena belum bisa hadir dibacakan saja padahal saksi baru panggilan pertama, ” bebernya.

Sisi lain  Angga , sampaikan lafgi kalua kasus berawal saat kliennya mendapatkan somasi dari PT (ATS karena dianggap menghalang-halangi pekerjaan penambangan.

“Klien kami mempunyai sertifikat lahan atas penambangan yang dikerjakan oleh PT ATS dan kerja sama awal pemberian uang fee dengan PT KAMI, ” kata Angga.

Baca Juga :   PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

Pada, awalnya kliennya menerima pembayaran uang fee karena bekerja sama dengan PT KAMI untuk menyerahkan lahannya berdasarkan adanya suatu perjanjian.

“Ternyata berjalannya waktu diketahui kontraktornya PT KAMI adalah PT ATS.
Namun demikian yang membuat kesepakatan penerimaan uang fee adalah PT KAMI, ” jelasnya.

Tiba-tiba saja muncul surat somasi oleh PT ATS, karena kliennya dianggap menghalangi aktif penambangan di atas sertifikatnya.

“Jadinya terasa lucu klien kami dianggap menghalangi penambangan diatas lahannya sendiri dan PT ATS memberikan somasi, ” ungkapnyai.

Semestinya tegas Angga yang berhak memberikan somasi tersebut PT KAMI bukan PT ATS karena ada perjanjian awal.

“Saya menyayangkan dengan putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin kali ini yang menganggap bahwa terdakwa bersalah, ” sesalnya.

Sebab hubungan hukum kliennya bukan dengan PT ATS tapi dengan PT KAMI

Sehingga PT ATS tidak berhak melaporkan atau mensomasi kliennya “Direktur PT KAMI sendiri mengakui di persidangan jika uang fee bersumber dari pihaknya” beber Angga lagi .

Fakta lain yang terungkap dan tidak dipertimbangkan majells hakim , ketika terdakwa menghadirkan saksi melalui orang nya yakni Dwi yang membenarkan lahan milik kliennya yang sudah difloating BPN . (*/ZI) 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca