ANGGOTA DPRD Itu Penghubung agar Temannya Dapat Proyek di Perkara Mantan Bupati HST

- Penulis

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pada umumnya saksi yang berasal dari kontraktor dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif terkait masalah pencucian uang.

Yang diajukan sebagai saksi mengakui kalau mereka selalu membayar fee dikisaran angka 10 persen kepada H Fauzan selaku Ketua Kadin HST.

Yang berbeda justru datang dari saksi Yazid Fahmi Anwar sebagai anggota DPRD HST yang mengakui tidak mempunyai perusahaan, ia bertindak hanya sebagai perantara, agar rekannya mendapatkan pekerjaan pada dinas dinas yang ada.

“Sebagai penghubung ini saya akan mendapat 50 persen dari keuntungan,’’ akunya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Jumat (31/3/2023)

Sebagai anggota DPRD HST ia mengaku juga kenal dengan terdakwa, kemudahan dalam mendekat dinas dinas terkait untuk memperoleh pekerjaan, karena dirinya dikenal sebagai anggota DPRD.

Sementara saksi Muhamad Ilmi yang kini mengaku sebagai pengusaha isi ulang air meniral, yang dulunya memang punya perusahaan CV Sampurna.

Dan sering mendapatkan pekerjaan dan perusahannya pun sering di pinjam oleh beberapa temannnya.

Bila Ilmi mendapatkan pekerjaan atau proyek ia akan membayar fee kepada Ketua Kadin HST Fauzan Rifani yang jumlah 10 persen, tetaoi ia tidak tahu kemana uang tersebut mengalir.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

“Sedangkan bila perusahaan saya dipinjamkan kepada temannya untuk mengerjakan proyek, maka saya akan mempertoleh fee 2,5 persen,’’ aku ilmi.

Sementara saksi lainnya dari pemilik perusahan tidak jauh berbeda dengan keterangan Ilmi.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU KPK yang yang dikomandoi Hari menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih.

Itu didapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02

KOMITMEN LKBH ULM Sebagai Rumah Keadilan bagi Masyarakat dan Aktif Penyuluhan – Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca