ANGGOTA DPRD Itu Penghubung agar Temannya Dapat Proyek di Perkara Mantan Bupati HST

- Penulis

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pada umumnya saksi yang berasal dari kontraktor dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif terkait masalah pencucian uang.

Yang diajukan sebagai saksi mengakui kalau mereka selalu membayar fee dikisaran angka 10 persen kepada H Fauzan selaku Ketua Kadin HST.

Yang berbeda justru datang dari saksi Yazid Fahmi Anwar sebagai anggota DPRD HST yang mengakui tidak mempunyai perusahaan, ia bertindak hanya sebagai perantara, agar rekannya mendapatkan pekerjaan pada dinas dinas yang ada.

“Sebagai penghubung ini saya akan mendapat 50 persen dari keuntungan,’’ akunya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Jumat (31/3/2023)

Sebagai anggota DPRD HST ia mengaku juga kenal dengan terdakwa, kemudahan dalam mendekat dinas dinas terkait untuk memperoleh pekerjaan, karena dirinya dikenal sebagai anggota DPRD.

Sementara saksi Muhamad Ilmi yang kini mengaku sebagai pengusaha isi ulang air meniral, yang dulunya memang punya perusahaan CV Sampurna.

Dan sering mendapatkan pekerjaan dan perusahannya pun sering di pinjam oleh beberapa temannnya.

Bila Ilmi mendapatkan pekerjaan atau proyek ia akan membayar fee kepada Ketua Kadin HST Fauzan Rifani yang jumlah 10 persen, tetaoi ia tidak tahu kemana uang tersebut mengalir.

“Sedangkan bila perusahaan saya dipinjamkan kepada temannya untuk mengerjakan proyek, maka saya akan mempertoleh fee 2,5 persen,’’ aku ilmi.

Baca Juga :   TAHURA SA Ditutup Sementara untuk Percepat Penanganan Karhutla

Sementara saksi lainnya dari pemilik perusahan tidak jauh berbeda dengan keterangan Ilmi.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU KPK yang yang dikomandoi Hari menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih.

Itu didapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca