SuarIndonesia – Sebanyak 30 Anggota DPRD HSU (Hulu Sungai Utara) masa jabatan 2024-2029 dilantik Kepala Pengadilan Negeri Amuntai, di Aula K.H Dr. Idham Chalid, Amuntai. Senin (5/8/2024).
Wakil rakyat ini merupakan hasil penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, dari hasil pemilu 14 Februari 2024.
Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, mengatakan sumpah dan janji yang telah diikrarkan merupakan tuntunan moral yang harus ditaati dalam menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi DPRD yang harus dipertanggungjawabkan.
“Anggota DPRD hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan,” katanya
Dirinya berharap, keberadaan Anggota DPRD mampu mendorong kemajuan dalam membangun Kabupaten HSU.
Sinergitas antara DPRD dan pemerintah harus terus terjalin.
“DPRD dan Kepala Daerah memiliki kedudukan mitra sejajar, namun mempunyai pelaksanaan fungsi berbeda.
Kerjasama antara DPRD, Kepala Daerah serta stakeholder terkait harus bersinergi agar HSU lebih maju dan unggul kedepannya,” harapnya.
Pemerintah Provinsi diwakili Penjabat (Pj) Bupati HSU, H. Zakly Asswan menyampaikan DPRD memiliki tiga fungsi utama yang saling berkaitan yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.
Menurutnya ketiga fungsi ini merupakan pilar utama dalam menjamin terlaksananya tata kelola pemerintah yang baik, sehingga DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
“Kita harus bisa menjaga keselarasan program pembangunan baik ditingkat provinsi dan kabupaten untuk mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat, serta dalam menjalankan fungsi legislasi, semoga DPRD mampu menghasilkan peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” katanya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















