Suarindonesia – Pemerintah dinilai telah gagal dalam melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.
Bahkan Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPR Fraksi Gerindra, mengkritik KLHK dengan terulang-ulangnya karhutla.
‘Ya, itu baik yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Kementerian LHK, mengulangi peristiwa 2015,” tegas Bambang Haryo Soekartono, ketika menyampaikan pandangannya terhadap karhutla.
Dia secara tegas menyalahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pemerintah telah gagal melakukan pencegahan. Jadi tidak ada kata-kata bahwa hutan kita ini dibakar.
Tapi hutan kita terbakar akibat dari perawatan yang sangat kurang baik dari Kementerian Kehutanan,” ucap Bambang menyampaikan interupsinya saat sidang paripurna DPR, berdasarkan rilis yang diterima {[Suarindonesia]}

Disini, karhutla baru bisa padam saat ada hujan. Padahal lanjut dia, harusnya dari awal titik api bisa dicegah sebelum besar.
Bambang menyayangkan pemerintah yang kurang merawat dan melindungi hutan. Padahal berdasarkan UU 41/1999 Pasal 48 ayat 1, pemerintah memiliki kewajiban menjaga hutan.
Imbasnya merugikan banyak pihak dan sektor. “Jadi akibat kebakaran ini berapa kerugian masyarakat.
Mulai dari transportasi jalan, juga masalah kesehatan masyarakat juga masalah pariwisata yang sedang kita galak-galakkan,” ujarnya lag.
Ini semua ia neyatakan lagi karena kelalaiannya. KLHK diminta bertanggung jawab. Hukum pidana penjara dan denda bisa diberikan kepada KLHK.
“Kementerian LHK sudah melanggar asas tanggung jawab negara terhadap lingkungan dan terancam hukuman pidana sesuai pasal 99 ayat 1 UU 32 tahun 2009 yaitu penjara 1-3 tahun dan denda Rp 3 miliar,” kata dia.
Suisi kain, Bambang meminta pemerintah segera menangani masalah karhutla karena sudah banyak memakan korban. Dampaknya, asap sudah menyelimuti sebagian besar Sumatera dan Kalimantan.
“Kita harapkan hujan dalam waktu dekat sehingga bisa memadamkan kebakaran itu,” ucapnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















