ALIANSI ’98 Gugat UU ke MK Minta Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

- Penulis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Elisabeth Novina/nationalgeographic)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Elisabeth Novina/nationalgeographic)

SuarIndonesia — Puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8/2023).

Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. 98 pengacara itu meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.

“Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” tulis keterangan pers Aliansi ’98 kepada awak media yang dikutip CNNIndonesia, Jumat (18/8/2023).

Adapun pasal yang diuji materi itu terkait persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam huruf (d) pasal itu berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’. Sementara, huruf (q) dalam Pasal 169 berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun’.

Aliansi ’98 menilai huruf (d) terkait tindak pidana berat lainnya, harus diperjelas oleh MK. Selain itu, menurut Aliansi ’98, pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres belum mencakup semua hal. Aliansi ’98 menilai pasal syarat capres/cawapres seharusnya memberikan perlindungan pada rakyat Indonesia.

“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” ujarnya

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

Aliansi ’98 membandingkan dengan syarat usia capres dan cawapres dengan sejumlah jabatan lain. Antara lain, usia hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun.

Kemudian, usia hakim agung maksimal 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia ketua BPK maksimal 67 tahun, dan usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

Menurut Aliansi ’98, presiden terpilih seharusnya merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil.

“Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” demikian pendapat Aliansi ’98. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:10

KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:16

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:06

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:21

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:13

26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:08

243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Berita Terbaru

Dansatbrimob cek lokasi kebakaran hutan di TN Tanjung Puting setelah hujan turun. (Foto: Polda Kalteng)

Kalteng

TNTP DIGUYUR HUJAN DERAS, Bara Api Masih Tersisa

Senin, 26 Okt 2026 - 22:06

Relawan pemadam karhutla di Martapura sujud syukur begitu hujan turun. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

SUJUD SYUKUR Relawan Karhutla saat Hujan di Martapura

Senin, 26 Okt 2026 - 21:46

Sebanyak 15 pesawat dikerahkan untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca yang difokuskan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, guna mengantisipasi serta menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan maupun banjir. (Foto ilustrasi: SI/UT/Gemini.Ai)

Nasional

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Okt 2026 - 20:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca