ALASAN Dua Pelaku Jambret Menggunakan Uang Hasil Kejahatannya

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Eko Sugianto (36), salah satu tersangka jambret Handphone mengaku bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membiayai tiga anaknya dan keluarga.

Sedangkan tersangka Ahmad Yani alias Amat (22), uang hasil jambret ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Para tersangka ditangkap anggota Buru Sergab Polsekta Banjarmasin Selatan saat berada di rumahnya Jalan Pekapuran Raya Gang Melati Banjarmasin Timur, Rabu (12/1/2022).

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Herjunaidi, saat dikonfirmasi Rabu (26/1/2022), sekitar pukul 17.30 WITA, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka Jambret bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 363 KUHP

Disana anggota telah mengamankan barang bukti berupa satu buah Hp milik korban bernama Megawati Spd (32), warga Jalan Tembus mantuil Komplek Perdana Abadi Sentosa RT19 RW 02 Banjarmasin Selatan.

Peristiwa ini terjadi di Jalan RK Ilir depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin Selatan.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Saat itu korban sendirian mengendarai sepeda motor dari arah dalam kota mau menuju ke Jalan Tembus Mantuil, dan saat korban melintas di TKP, para tersangka yang berboncengan berdua naik sepeda motor Yamaha Nmax memepet korban dari sebelah kanan.

Kemudian mermapas  Hp milik korban tersebut yang diletakan di dalam box depan bawah stang  sepeda motor Honda Scopy yang dipakai korban.

Dan dari hasil penyelidikan petugas, berhasil meringkus pelau.

Dari pengakuan tersangka Eko, kakau dirinya tak ada pekerjaan, dan hasil curian langsung dijual serta uangnya dibagi dua, dan yang ada padanya dikasihkan kepada istri serta anak-anak untuk belanja.

Tersangka Amat, yang sebagai joki menggunakan sepeda motor Eko,  mendapat uang sebanyak Rp 300 ribu. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca