SuarIndonesia -Aksi warga pemilik sekaligus penghuni ‘rusun’ (rumah susun) di Grand Banua kini berganti nama menjadi Grand Tan di Jalan A Yani Km 11 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (29/10/2025).
Mereka menuntut kepastian hukum dan hak-hak sebagai warga dapat ditegakkan secara adil menginginkan sertifikat kepemilikan, pembagian hasil pengelolaan unit, serta transparansi pengelolaan bangunan yang selama ini dijanjikan oleh pihak perusahaan.
Dalam aksinya, massa juga memohon dukungan dan bantuan DPRD Kalsel untuk ikut memperjuangkan penyelesaian kasus ini.
Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, bersama Wakil Ketua Alpiya dan Anggota DPRD Kalsel menemui langsung massa.
Supian HK menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan fungsi DPRD.
Dirinya menyebut, lembaganya akan bergerak cepat agar permasalahan tidak melebar menjadi konflik yang merugikan warga.
“Kita cepat tanggap, karena aspirasi rakyat tadi yang menyangkut konflik jangan sampai itu nanti menjadi chaos, mau tidak mau itu harus kami tangani, kami pelajari, nanti kami akan mediasi, mencari jalan keluar yang terbaik,” ucap Supian HK.
Melalui fungsi representasi dan pengawasan, DPRD Kalsel akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke instansi berwenang serta memfasilitasi mediasi awal antara masyarakat dengan instansi dan pihak perusahaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap dihormati dan dilindungi dalam setiap proses penyelesaian masalah pertanahan.
Selain itu, DPRD Kalsel juga berkomitmen untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah agar penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















