SuarIndonesia – Aksi pencurian handphone (HP) milik penunggu pasien di Rumah Sakit dr Sieharsono (TPT) Banjarmasin Barat, dan pelakunya Supriyadi alias Yadi (38), diringkus.
Tim pemburu dari anggota Buru Sergap (Buser) Banjarmasin Barat di Back-up oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dimana pelaku diringkus saat berada di rumahnya Selasa (14/2/2023).
Saat dikomfirmasi Sabtu (18/2/2023), Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Tanjung Berkat RT 13 Banjarmasin Barat, diamankan beserta barang bukti berupa Hp merk Realme c17 milik korban Rizkl Yulida (34), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Korban, warga Jalan IR. PH Noor Komplek Garuda Gang Pelangi RT 09 RW 03 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dimana peristiwa terjadi pada Sabtu (28/1/2023) silam, saat korban berada rumah sakit tersebut.
Pada saat itu korban bersama temannya sedang menunggu temannya yang sedang di rawat.
Korban dengan temannya sedang istirahat, tiba-tiba korban terbangun karena ada mendengar suara langkah kaki seseorang.
Kemudian memeriksa barang-barang miliknya yang di letakkan di sampingnya, terkejut lantaran Hp-nya beserta surat berharaga dalam dompet, sudah lenyap.
Kemudian Korban membangunkan temannya, dan temannya juga terkejut dan karena Hp Iphone 11 warna ungu miliknya juga hilang . (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















