AJUDAN Abdul Latif, Bupati HSU Nonaktif Mengakui yang Terima Uang Fee

- Penulis

Senin, 9 Mei 2022 - 16:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ajudan Abdul Latif, Bupati HSU Nonaktif, mengakui yang terima uang fee.

Penyerahan uang fee yang terkumpul baik dari unsur bidang Bina Marga maupun bidang Cipta Karuya pada Dinas PUPRP Kabuaten HSU (Hulu Sungai Utara) diserahkan melalui Abdul Latif selaku ajudan terdakwa Bupati Non Aktif HSU Abdul Wahid.

Jumlahnya milaran rupiah. Ini terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (9/5/2022) dengan terdakwa Abdul Wahid.

Menghadirkan saksi empat orang saksi yakni Marwoto mantan Kasi Jemabatan, Kabid Binma Marga Rahamdi Noor, Kabid Cipta Karya Abraham Radi serta Abdul Latif.

Atas keterangan saksi tersebut Abdul Latif juga mengakui bahwa benar ia pernah menerima uang fee tersebut dari para saksi tersebut.

Baik Marwoto, Abaraham Radi maupun Rahmadi Noor sebelumnya pernah di panggil terdakwa untuk membicarakan masalah fee tersebut yang jumlah dikisaran 10 sampai 13 persen.

Menurut Marwoto yang merupakan orang yang mengkkordinir penerimaan fee tersebut dari kontraktor, mengatakan sebagian fee tersebut digunakan untuk membayar orang pusat.

Tetapi Marwoto tidak tahu persis siapa yang dimaksud orang pusat dan ada juga bagian fee tersebut untuk keperluan operasional dinas.

Marwoto yang banya dicera pertanyaan, juga menyebutkan kalau penyerahan fee tersebut melalui Abdul Latif, terdakwa tidak pernah melakukan komplain.

‘’Ini kami anggap fee tersebut sampai ketujuan,’’ beber Marwoto yang kini tidak lagi menjabat sebagai Kasi Jembatan bidang Bina Marga.

Seperti diketahui Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara non aktif Abdul Wahid yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasn Korupsi di Amuntai.

Ia, dijerat dengan dua Undang-Undangg yakni pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Wahid yang didakwa oleh JPU KPK yang dikomandoi Jaksa Fahmi mengemukakan bahwa harta yang disita pihak KPK berupa uang kontan baik rupiah maupun Dolar Singapore bernilai Rp31,7 M lebih.

terdiri puluhan bungkus uang kontan serta puluhan tanah dan bangunan yang ada di beberapa lokasi di Amuntai.

Menurut JPU, kekayaan yang ditumpuk terdakwa tersebut selain dilakukan gratfikasi juga dapat dinilai sebagai suatu tindakan suap, yang terlarang bagi pejabat negara.

Baca Juga :   GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Dilakukan bersama sama dengan Plt Kepala Dinas PUPRP Kab. HSU Maliki.

Menurut dakwaan tertangkapnya terdakwa ketika adanya dua proyek daerah irigasi rawa Banjang dan Kayakah yang dikerjakan oleh dua kontraktor yakni CV Hanamas dengan Direktir Marhain memberikan fee sebesar Rp 300 juta dan kontraktor CV Kalpataru dengan direktur Fahriadi memberi fee Rp 240 juta.

Hal ini dilakukan kedua perusahaan tersebut agar mendapat pekerjaan sesuai dengan komitmen yang diajukan terdakwa melalui Maliki.

Sedangkan jumlah uang sebesar Rp 31 lebih tersebut hasil dari gratifikasi dan suap yang diperoleh terdakwa selama menjabat Bupati HSU sejak tahun 2012 sampai 2022 selama dua periode.

Uang kontan yang disita sebanyak 43 kantong jumlahnya miliran rupiah dari rumah jabatan bupati.

Dua diantaranya terdapat uang dolar Singapore senilai 435 .000.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjeratnya dengan pasal berlapis, pertama pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasn tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP .

Kedua didakwa melanggar pasal 11 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pepmberatasn tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan tindak pencucian uang JPU mematok pertama pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU Nomor.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca