AJUDAN Abdul Latif, Bupati HSU Nonaktif Mengakui yang Terima Uang Fee

- Penulis

Senin, 9 Mei 2022 - 16:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ajudan Abdul Latif, Bupati HSU Nonaktif, mengakui yang terima uang fee.

Penyerahan uang fee yang terkumpul baik dari unsur bidang Bina Marga maupun bidang Cipta Karuya pada Dinas PUPRP Kabuaten HSU (Hulu Sungai Utara) diserahkan melalui Abdul Latif selaku ajudan terdakwa Bupati Non Aktif HSU Abdul Wahid.

Jumlahnya milaran rupiah. Ini terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (9/5/2022) dengan terdakwa Abdul Wahid.

Menghadirkan saksi empat orang saksi yakni Marwoto mantan Kasi Jemabatan, Kabid Binma Marga Rahamdi Noor, Kabid Cipta Karya Abraham Radi serta Abdul Latif.

Atas keterangan saksi tersebut Abdul Latif juga mengakui bahwa benar ia pernah menerima uang fee tersebut dari para saksi tersebut.

Baik Marwoto, Abaraham Radi maupun Rahmadi Noor sebelumnya pernah di panggil terdakwa untuk membicarakan masalah fee tersebut yang jumlah dikisaran 10 sampai 13 persen.

Menurut Marwoto yang merupakan orang yang mengkkordinir penerimaan fee tersebut dari kontraktor, mengatakan sebagian fee tersebut digunakan untuk membayar orang pusat.

Tetapi Marwoto tidak tahu persis siapa yang dimaksud orang pusat dan ada juga bagian fee tersebut untuk keperluan operasional dinas.

Marwoto yang banya dicera pertanyaan, juga menyebutkan kalau penyerahan fee tersebut melalui Abdul Latif, terdakwa tidak pernah melakukan komplain.

‘’Ini kami anggap fee tersebut sampai ketujuan,’’ beber Marwoto yang kini tidak lagi menjabat sebagai Kasi Jembatan bidang Bina Marga.

Seperti diketahui Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara non aktif Abdul Wahid yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasn Korupsi di Amuntai.

Ia, dijerat dengan dua Undang-Undangg yakni pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Wahid yang didakwa oleh JPU KPK yang dikomandoi Jaksa Fahmi mengemukakan bahwa harta yang disita pihak KPK berupa uang kontan baik rupiah maupun Dolar Singapore bernilai Rp31,7 M lebih.

terdiri puluhan bungkus uang kontan serta puluhan tanah dan bangunan yang ada di beberapa lokasi di Amuntai.

Baca Juga :   KPK: RUU Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Menurut JPU, kekayaan yang ditumpuk terdakwa tersebut selain dilakukan gratfikasi juga dapat dinilai sebagai suatu tindakan suap, yang terlarang bagi pejabat negara.

Dilakukan bersama sama dengan Plt Kepala Dinas PUPRP Kab. HSU Maliki.

Menurut dakwaan tertangkapnya terdakwa ketika adanya dua proyek daerah irigasi rawa Banjang dan Kayakah yang dikerjakan oleh dua kontraktor yakni CV Hanamas dengan Direktir Marhain memberikan fee sebesar Rp 300 juta dan kontraktor CV Kalpataru dengan direktur Fahriadi memberi fee Rp 240 juta.

Hal ini dilakukan kedua perusahaan tersebut agar mendapat pekerjaan sesuai dengan komitmen yang diajukan terdakwa melalui Maliki.

Sedangkan jumlah uang sebesar Rp 31 lebih tersebut hasil dari gratifikasi dan suap yang diperoleh terdakwa selama menjabat Bupati HSU sejak tahun 2012 sampai 2022 selama dua periode.

Uang kontan yang disita sebanyak 43 kantong jumlahnya miliran rupiah dari rumah jabatan bupati.

Dua diantaranya terdapat uang dolar Singapore senilai 435 .000.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjeratnya dengan pasal berlapis, pertama pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasn tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP .

Kedua didakwa melanggar pasal 11 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pepmberatasn tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan tindak pencucian uang JPU mematok pertama pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU Nomor.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20

RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:34

DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:47

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37

PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:53

GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar

Berita Terbaru


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Hukum

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca