ADUKAN ke Ombudsman Jika Ada Pungutan Pelaksanaan PPDB 2023

- Penulis

Minggu, 21 Mei 2023 - 23:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Adukan ke Ombudsman RI Kalsel jika ada pungutan pada pelaksanaan PPDB 2023.

Untuk smeua, Ombusmen buka posko pengaduan dan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru 2023.

Perwakilan Ombudsman RI Kalsel turut melaksanakan pengawasan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Adapun ruang lingkup pengawasan yang akan dilakukan, menyangkut kesiapan regulasi/juknis pelaksanaan PPDB.

Pelaksanaan sosialisasi dari stakeholder dan panitia, persiapan teknis pra PPDB, indikasi pelanggaran PPDB, koordinasi dan pengawasan.

Serta mekanisme pengelolaan dan penanganan pengaduan PPDB.

Untuk memantau kesiapan regulasi/juknis pelaksanaan PPDB dan persiapan teknis pra PPDB di Kalsel pada 17 Mei 2023.

Perwakilan Ombudsman RI Kalsel telah melaksanakan rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi serta Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Untuk meminta informasi persiapan pelaksanaan PPDB pada jenjang SD, SMP, dan SMA.

Kemudian juga turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut jajaran Kantor Kementerian Agama, untuk menyampaikan informasi terkini persiapan PPDB pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Disampaikan bahwa saat ini persiapan penyusunan regulasi/juknis pada masing-masing penyelenggara, sedang dalam tahap perampungan untuk dibahas bersama panitia penyelenggara tingkat sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman meminta agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 berjalan lancar.

Dan minim indikasi pelanggaran karena teknis persiapan dan pedoman yang telah matang disusun.

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, inti Pasal 27 Ayat (1) mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Maupun perpindahan peserta didik, termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kemudian Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Nomor 181 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dimana pada ketentuan huruf G.

Tentang pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.

“Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik.

Perwakilan Ombudsman RI Kalsel telah membentuk posko pengaduan PPDB, yang dapat diakses masyarakat melalui media sosial dan lainnya, apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pelanggaran PPDB, silakan sampaikan kepada kami dan identitas pelapor dapat dirahasiakan”, kata Hadi Rahman.

Sebagaimana telah dipublikasikan pada laman media sosial Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait adanya indikasi pelanggaran PPDB, melalui WhatsApp/telepon di nomor 08111653737, email kalsel@ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel di Jl. Letjend. S. Parman Nomor 57 Banjarmasin.(*/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca