ADDENDUM TAMBAHAN Jembatan HKSN Dipastikan Walikota Sesuai Aturan

- Penulis

Jumat, 18 Februari 2022 - 19:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Perpanjangan waktu pengerjaan atau addendum kedua yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kepada kontraktor yang saat ini mengerjakan Jembatan HKSN dinilai masih sesuai aturan.

Sebelumnya diketahui, progres pengerjaan jembatan yang menghubungkan kawasan Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Barat itu sendiri seharusnya sudah berakhir pada 27 Desember 2021.

Namun, batas pengerjaan tersebut rupanya belum bisa membuat Jembatan HKSN dirampungkan. Alhasil, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan untuk memberi waktu tambahan atau addendum pertama selama 50 hari kalender,

Penambahan addendum pertama yang berakhir pada 11 Februari 2022 yang lalu itu ternyata juga belum bisa membuat proyek yang dikerjakan secara multiyears tersebut selesai dibangun.

Alhasil, pemko pun terpaksa harus kembali melakukan addendum yang kedua kalinya.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, pemberian addendum kedua tersebut masih landasannya adalah aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Di sana membolehkan dua kali pemberian addendum dalam sebuah proyek pembangunan,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi di Balai Kota.

Selain itu, alasan lain adanya addendum kedua ini juga dikarenakan persentase pengerjaan jembatan tersebut hanya tersisa 15% dari keseluruhan pembangunan.

“Sayang kalau tidak dilanjutkan. Kalau ini dihentikan, maka harus melalui proses lelang lagi untuk melanjutkannya. Apalagi ini hanya tersisa 15 persen, sepertinya tidak ada yang mau mengambilnya kalau dilelang kembali,” ungkapnya.

Lantas, apakah ada jaminan addendum kedua ini bisa menyelesaikan sisa pengerjaan bangunan jembatan?

Terkait hal itu, Ibnu mengaku, bahwa dirinya yakin bahwa Jembatan HKSN akan rampung sepenuhnya dalam waktu 40 hari kalender sejak addendum kedua ini dimulai.

Baca Juga :   PILKADA 2024: KPU Tabalong Gelar Debat Publik Pertama

“Karena sebelum memulai pengerjaan, pihak kontraktor akan diambil lagi komitmennya untuk bisa menyelesaikan sisa pengerjaannya tepat waktu,” imbuhnya

Terkait adanya suara Komisi III DPRD Banjarmasin yang menginginkan agar pemko kembali meninjau keputusan pemberian addendum kedua ini untuk pembangunan Jembatan HKSN. Menurut Ibnu hal tersebut sah saja dilakukan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Dewan.

“Dewan memiliki fungsi pengawasan, silakan saja. Karena itu memang tugasnya. Kita hargai itu sebagai sebuah aspirasi,” ujarnya

Ditegaskannya bahwa eksekusi progres pembangunan jembatan ini tetap ada di tangan Pemko Banjarmasin. Sehingga jika Pemko ingin melanjutkan dengan dasar yang jelas, maka harus tetap dilanjutkan.

“Kita juga tidak berani melanggar aturan. Tapi kalau anggaran dan solusi agar progres pembangunan ini sudah ada. Maka kita lebih memilih langkah itu,” tukasnya

“Landasan kita juga jelas, dan itu adalah solusi yang kita putuskan agar proses pembangunan ini bisa segera selesai dikerjakan. Kecuali tidak ada solusinya baru dihentikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kontraktor proyek pengerjaan Jembatan HKSN, M Ridho menyampaikan bahwa pengerjaan struktur utama jembatan diperkirakan akan rampung pada akhir Februari ini.

“Kemungkinan struktur jembatan akan selesai di akhir Februari. Lalu kita lanjutkan finishing pengaspalan pada bulan Maret,” tuturnya.

Karena perencanaan tersebut sudah secara matang dilakukan, pihaknya meyakini bahwa pada akhir Maret mendatang, jembatan yang menghubungkan antara dua kecamatan yakni Kecamatan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Utara tersebut bisa dioperasionalkan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 21:10

IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz

Senin, 30 Maret 2026 - 20:51

PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32

RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash

Berita Terbaru

Headline

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 Apr 2026 - 19:08

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca