SuarIndonesia – Abaikan atau tidak mengikuti aturan prokes (protokol kesehatan_, Bombabeer Restaurant and Cafe disambangi petugas Polsekta Banjarmasin Timur, Minggu (1/11) dibihari sekitar pukul 01.00 WITA.
Tak hanya itu, pengunjung cafe berada di Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin ini pun dibubarkan. Giat dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Susilo, menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terkait pengunjung yang tidak mengindahkan jaga jarak.
“Petugas langsung mendatangi ke cafe dan melihat jumlah pengunjung dari kalangan remaja membludak dan terpaksa acara tersebut kita bubarkan,” jelas Kapolsek kepada wartawan.
Dikatakan , upaya membubarkan pengujung yang di tenggarai sedang menggelar acara Halloween Party ini cukup banyak tanpa mengindahkan jarak aman sebagaimana yang terdapat prokes.
“Jumlah maksimal pengunjung separuh dari kapasitas ruangan, namun ini cukup banyak dan tidak jaga jarak,” ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya akan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran prokes. Di sisi lain, Kapolsek mengungkapkan agar pengelola tempat hiburan di wilayah Banjarmasin Timur untuk tidak melanggar aturan yang sudah diterapkan yakni dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020
” Apabila masih ada tempat hiburan yang membandel, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas seperti mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tempat usaha,” katanya
Hal ini sudah tertuang dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha.(YI)