450 OBJEK Pajak dan Retribusi Ditambah BPKPAD dan Dishub

Pasang Mesin – Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan sedang memasang mesin tapping box sebagai alat perekam transaksi objek wajib pajak.(Foto/Ist)

SuarIndonesia – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin langsung terjun ke lapangan untuk mendata ulang objek wajib pajak dan retribusi.

Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan, giat pengawasan dan pendataan bersama ini dilakukan terhadap wajib pajak di wilayah kota Banjarmasin.

Tujuannya tidak lain adalah untuk optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Seribu Sungai ini.

“Giat kita konsentrasinya yakni pajak maupun retribusi parkir, restoran, hiburan dan hotel yang kita temui,” ucapnya disela giat tersebut, Kamis (7/7/2022).

Ia mengaku giat yang dimulai sejak Selasa (5/7/2022) itu dilaksanakan dengan pembagian tiga kelompok yang disebar ke tiga koridor jalan yang sudah ditentukan.

“Kemungkinan besok Jumat terakhir, kita akan lakukan pendataan potensi dan penghitungan extendsifikasi pajak maupun retribusinya,” ujarnya.

Baca Juga :

PROMOSI Pariwisata dan Pemulihan Ekonomi Lewat BVF

Selain terkait pemeriksaan dan pendataan, pihaknya dari juga mendata objek retribusi seperti penyelenggaraan parkir yang ada di tiga koridor jalan, yakni Jl. A Yani Km 1-6, Jl. S Parman-Hasan Basry dan Jl. Sultan Adam.

“Dan Alhamdulillah sepanjang Jl. S Parman dan Hasan Basry kita sisir, kita data ada tambahan untuk pendapatan penerimaan dan retribusi pajak daerahnya,” ungkapnya.

Adapun potensi penambahan PAD kata Ashadi saat ini masih proses penghitungan. Namun untuk jumlah penambahan objek pajak totalnya ada 450 di 3 koridor jalan tersebut.

“Total 450, kita lihat potensinya bahwa itu ada pajak parkir, restoran, hiburan dan lainnya. Salah satunya itu tempat fitnes itu belum masuk pendataan kita kemarin,” pungkasnya.

“Jadi yang disasar ini semua objek, baik pajak ataupun retribusinya. Seperti tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir, itu langsung didata Dishub dan masuk sebagai retribusi daerah,” tutupnya.(SU)

 242 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!