4 PELAKU Sindikat Open BO Anak Ditangkap Polisi, Transaksi Capai Rp9 M

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus eksploitasi seksual anak di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024). [detikcom/Adrial]

Konferensi pers kasus eksploitasi seksual anak di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024). [detikcom/Adrial]

SuarIndonesia — Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku sindikat kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus open BO melalui grup media sosial Telegram ‘Premium Palace‘.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan praktik eksploitasi anak tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku secara terorganisir sejak Juli 2023.

“Pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari anak di bawah umur, dewasa, selebriti kurang terkenal, warga negara asing dan lainnya,” jelasnya dalam konferensi pers, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (23/7/2024).

Dani merincikan keempat tersangka itu merupakan MIR alias IM alias SAM (26), MRP alias ALONA alias ALINE (39), YM (26), dan CA ALIAS AUL (19).

Dalam menjalankan aksinya, Dani menyebut para pelaku ‘menjual’ video korban melalui media sosial X  (Twitter, red). Mereka yang berminat akan langsung diarahkan untuk bergabung dalam grup telegram ‘Premium Palace’.

“Adapun untuk menjadi member harus membayar akses ke grup dengan membayar biaya sebesar Rp500.000 hingga Rp2.000.000,” jelasnya.

Selama beroperasi sejak Juli 2023, Dani menyebut total terdapat 3.200 member yang bergabung dalam grup tersebut. Melalui grup tersebut, kata dia, para pelaku menjual anak-anak di bawah umur mulai dari Rp8-17 juta.

Selain grup utama, Dani mengatakan keempat pelaku juga menyiapkan grup khusus bagi para anggota yang loyal dengan membayar deposit sebesar Rp10 juta.

“Grup hidden gems menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik, menurut mereka. Oleh karena itu, tarifnya cukup tinggi. Jadi, hampir rate-nya rata-rata ratusan juta,” tuturnya.

Berdasarkan perannya, Dani menyebut pelaku YM bertugas sebagai admin grup telegram. Selain itu YM juga berperan untuk menginformasikan katalog, membuat profil para korban talent serta menyediakan rekening pembayaran.

Sementara itu, Dani mengatakan pelaku MRP dan CA berperan untuk menyediakan, membayar talent yang telah melakukan transaksi Open BO dengan anggota grup.

“Terakhir MI merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X dan membentuk grup Telegram Premium Place. Akun tersebut dikelola MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent,” jelasnya.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL yang Baru, Rosyanto Yudha Hermawan Berpengalaman Bidang Reserse

Lebih lanjut, Dani mengatakan dari tangan keempat pelaku penyidik berhasil menyita total 6 rekening bank, 13 kartu ATM, 2 unit mobil, 1 unit laptop dan 13 simcard.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Selanjutnya, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

1 Tersangka Seorang Napi
Polri telah berkoordinasi dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) terkait adanya 1 pelaku open BO via grup Telegram yang beraksi dari lapas. Polisi juga mengatakan karena pelaku kejahatan ini bersifat online dapat dilakukan di mana saja.

“Bagaimana dengan pelaku utama? Nah ini menambahkan, kenapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif, preventif,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

“Jadi, situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu mungkin ya,” tambahnya, seperti dikutip dari laman detikNews.

Dirinya mengatakan pelaku juga menyaring akun atau nomor yang akan bergabung ke dalam grup. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga melakukan pendalaman selama 6 bulan.

“Sebenarnya proses saja ya, ini juga sebenarnya sudah lama, 6 bulan kita dalami supaya lebih komprehensif dalam melakukan suatu pengungkapan,” ucapnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca