Suarindonesia – Setelah menunggu sekitar 4 bulan lamanya, akhirnya sebanyak 384 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) kota Banjarmasin yang lolos pada akhir tahun 2018 lalu, menerima Surat Keputusan (SK) CPNS hari ini pada apel penyerahan SK di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin 8/4/2019.
Tepat pukul 08.00 WITA surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dengan berharap seluruh CPNS yang mendapatkan SK terhitung sejak tanggal ditetapkan dapat berlaku disiplin dan mentaati aturan yang berlaku terkait peraturan CPNS yang sudah ditentukan.
Ibnu Sina mengatakan sejak diserahkannya SK CPNS kepada 384 orang tersebut menjadi kabar gembira dan kabar membahagiakan bagi mereka yang mendapatkan SK hari ini. Dan juga diharapkan kepada mereka agar dapat menegakkan kedisiplinan terkait peraturan pegawai negeri sipil yang mengikat mereka sejak diserahkannya SK.
“Saya berharap para CPNS yang baru mendapatkan SK ini setelahnya langsung bisa bekerja dengan sebaik baiknya dan menyesuaikan visi misi Banjarmasin Baiman Barasih wan Nyaman, dan juga diharapkan bekerja dengan ikhlas karena bekerja juga merupakan ibadah,” ucap Ibnu Sina kepada wartawan, Senin (08/04/2019).
Sementara Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Drs H Syafri Azmi menyebutkan meski Surat Keputusan diserahkan hari ini secara serentak namun terhitung mulai kerja (TMT) berbeda dari masing masing CPNS, yakni tergantung perorangan melapor bekerja ke SKPD terkait dan saat itu mulai TMT.
“TMT nya kan tergantung mereka melapor, bila cepat ya cepat juga, tetapi bila mereka lambat ya lambat juga. Jadi kembali kepada perseorangan masing-masing. Yang jelas seperti CPNS guru ini setelah mendapatkan SK harus melapor juga ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin bagian PTK, belum tau SKPD lainnya ya,” ungkap Syafri Azmi.
Kemudian Syafri menerangkan untuk CPNS yang sudah mulai TMT jangan kaget kalau hanya mendapatkan 80% gaji dari status PNS. Karena memang sudah ketentuan baku dari pemerintah pusat yang mengatur gaji pokok CPNS hanya 80% dari gaji PNS secara fullnya.
“Jangan kaget kalau belum full gaji, karena memang ketentuan seperti itu. Dan peraturan ini pun baku, ketika pra jabatan dan kemudian menjadi PNS baru menerima gaji full nantinya para CPNS ini,” katanya.(SU)