321,07 HA Lahan Tambang Ilegal Kembali Dikuasai Negara

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 20:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Tim gabungan menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8/2025). (SI/ANTARA/HO-Kemenhut)

Foto Ilustrasi - Tim gabungan menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8/2025). (SI/ANTARA/HO-Kemenhut)

SuarIndonesia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan negara menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal dari PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan ihwal celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan tambang besar tersebut.

Dari hasil operasi, negara menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Lahan tersebut dikuasai kembali oleh negara melalui upaya penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Penguasaan kembali lahan tambang tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” kata Jeffri, dilansir dari AntaraNews.

Jeffri menambahkan Menteri ESDM terus mendorong penerapan good mining practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

Baca Juga :   RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah

“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” katanya menambahkan.

Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar.

Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, termasuk pula Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
10 PENERBANGAN di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak Asap

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca