SuarIndonesia — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Porli menggerebek markas judi online di wilayah Denpasar, Bali. Sebanyak 31 tersangka ditangkap dalam penggerebekan itu.
“Dalam penggerebekan tersebut alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel Slot 88 dan beberapa website perjudian online lainnya, di antaranya tadi sudah saya sebutkan, Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Siera 77,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Vivid menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA di kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian Nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Bali. Dia mengatakan lokasi tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dan tempat para sindikat untuk mengoperasikan perjudian.
“Di lokasi, kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktik judi online tersebut di antaranya bisa dilihat di depan sini ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet kemudian ada juga PC dan laptop,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Vivid, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 240 personal computer (PC) atau laptop dan 253 handphone (HP) dari berbagai merek. Ada juga 58 rekening berbagai bank.
Lebih lanjut, Vivid merinci dari website judi online Hotel Slot 88 ditangkap sebanyak 6 tersangka. Dari website judi online Jaya Slot 28 ditangkap 9 tersangka.
Dari website judi online Auto Cuan 88 ditangkap 6 tersangka, terkait website judi online Oskar 28 ditangkap 4 tersangka, dan terkait judi online Siera 77 ditangkap 5 tersangka.
“Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian, ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator, dan koordinator dari seluruh website,” rinci Vivid, sebagaimana dilansir detikNews, Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut Vivid mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim maupun Direktorat Siber di seluruh polda jajaran.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizky Agung Prakoso mengatakan para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing.
Terhadap koordinator atau leader dari situs judi online tersebut serta para petugas telemarketing-nya dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Terhadap para karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE serta Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Jadi perbedaannya hanya terkait dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPU saja,” ucap Rizky. (*/UT)