SuarIndonesia – 30 tersangka digiring melihat sabu, pil kestasi dan ganja dimasukkkan ke dalam truk molen, yang biasa armada cor semen, Jumat (2/6/2021).
Ini dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasi, untuk memusnahan barang bukti berlangsung di lapangan Kantor Satpas Dit Lantas Polda Kalsel Kota Banjarbaru.
Ada yang berbeda dari sebelumnya, kali ini pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam truk molen cur beton.

Dalam pemusnahan barang haram tersebut, turut disaksikan 30 tersangka dari 27 kasus Narkotika yang berhasil diungkap.
Dari 27 LP tersebut merupakan hasil giat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berserta lima polsek yang ada di Banjarmasin.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan, berat barang kotor yang dimusnahkan sebanyak 132 Kilogram lebih sabu-sabu.
“Untuk ekstasinya sebanyak 68 butir dan sebanyak 411 gram ganja, ” jelas Rachmat
Pihak mengapresiasi atas kinerja jajaran serta kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian untuk mengungkap kasus sebanyak ini.
Selain disaksikan 30 selaku pemilik barang , turut hadir Forkopimda dan Kepala BNN Kota Banjarmasin.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















