30 RIBU NAPI dan Anak Segera Dibebaskan, Pangeran Khairul Saleh Menyambut Baik Keputusan Kemenkumham

- Penulis

Rabu, 1 April 2020 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 30 ribu orang yang akan dibebaskan. Pangeran Khairul Saleh.(FOTO/ANTARA/Dok.SuarIndonesia)

SuarIndonesia – Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Sekitar 30 ribu orang (yang akan dibebaskan),” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (31/03/2020).

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Menjawab pertanyaan SuarIndonesia.com, Rabu (1/04/2020) Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menanggapi langkah Kemenkumham itu, menyambut baik kebijakan kemenkumham yang tentu sudah mempertimbangan berbagai asfek baik hukum, sosial kemasyarakatan, dan asfek kesehatan. Terlebih Presiden Jokowi telah menetapkan Pembatasan Sosial berskala Besar.

“Saya selaku Anggota Komisi III DPR-RI belum lama ini memang mengusulkan kepada pemerintah agar tahanan narapidana tertentu atau kejahatan tindak pidana ringan dan mereka yang paling rentan terkena infeksi, atau yang hampir berakhir masa hukumannya ‘dibebaskan’ dalam bentuk diperhitungkan sebagai tahanan rumah atau wajib lapor per 14 hari atau dua kali masa inkubasi virus corona, atau ‘pembebasan bersyarat’, ” kata Pangeran.

Sekadar diketahui, menjawab pertanyaan SuarIndonesia.com, Sabtu (21/3/2020) belum lama ini. Pangeran Khairul Saleh mengatakan, social distancing tidak akan berguna di lapas karena kondisi over capacity. Pasalnya lapas hampir di seluruh Indonesia sudah tidak mampu menampung narapidana secara layak.

Menurut mantan Bupati Banjar dua periode ini, hal tersebut sangat berpotensi memudahkan penyebaran., dan dampak lainnya termasuk psikologis napi. Walaupun sekarang sudah diterapkan tidak ada lagi jam berkunjung bagi keluarga napi.

Anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencontohkan negara lain, di mana pemberlakuan pembebasan narapidana juga sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Iran di tengah wabah corona. Pembebasan sejumlah narapidana itu karena wabah corona dilaporkan sudah menyebar di dalam lapas.

Menurut Pangeran, pembebasan bersyarat ini sebagai bentuk perlindungan negara kepada tahanan dari penularan virus corona dan pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.

“Jika satu pasien positif Covid-19 ditemukan di lapas, penyebarannya diprediksi bakal masif. Penyebabnya itu tadi kondisi lapas yang masih over capacity seperti saat ini,” pungkas Pangeran.

Baca Juga :   PENGACARA TAK TAHU Dimana Sahbirin!, 'Mungkin Hanya Tenangkan Diri'

Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/3), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut, di antaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional non alam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19, sebagaimana tertulis dan kepmen tersebut.

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.(ANT/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca