Suarindonesia – Sebanyak 22.807 Electronic KTP Warga Banjarmasin dalam kondisi invalid dan rusak segera akan dimusnahkan besok hari oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin, Drs H Khairul Saleh mengungkapkan setidaknya terdapat 22.807 E-KTP yang rusak dan invalid di Disdukcapil Kota Banjarmasin yang akan dimusnahkan, Selasa (19/12) besok pagi.
Menurut Khairul Saleh, pemusnahan tersebut menyusul adanya perintah dari pusat per tanggal 14 Desember yang diterima oleh Disdukcapil agar segera memusnahkan E-KTP yang sudah invalid dan atau dalam keadaan rusak.
Khairul Saleh menerangkan E-KTP yang invalid tersebut seperti bekas E-KTP warga yang merubah data, ataupun E-KTP yang belum tertulis masa berlaku seumur hidup seperti yang banyak diterima warga dari terbitan E-KTP tahun 2012.
‘’Kita akan lakukan pemusnahan 22.807 E-KTP yang invalid dan rusak ini, sesuai dengan perintah dari pusat. Besok akan kita laksanakan, untuk waktu perkiraan pagi,” ucap Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Banjarmasin Drs H Khairul Saleh kepada wartawan, Senin (17/12).
Mantan Camat Banjarmasin Barat ini menjelaskan pemusnahan tersebut dengan cara pembakaran yang dilaksanakan setelah apel pagi di Halaman Balai Kota Banjarmasin pada besok hari Selasa 18 Desember 2018.
Lebih lanjut Khairul Saleh menerangkan pemusnahan pembakaran E-KTP tersebut dilakukan semata-mata untuk menertibkan E-KTP yang invalid dan rusak selama periode tahun 2018.
“Meski sebelumnya memang ada perintah dari pusat untuk penertiban tersebut berupa dipotong E-KTP. Ini sudah kami lakukan, lalu selanjutnya diperintahkan untuk memusnahkan dengan cara membakar,” katanya.(SU)