22.897 E-KTP Banjarmasin Invalid dan Rusak Dimusnahkan Besok

- Penulis

Senin, 17 Desember 2018 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Sebanyak 22.807 Electronic KTP Warga Banjarmasin dalam kondisi invalid dan rusak segera akan dimusnahkan besok hari oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin, Drs H Khairul Saleh mengungkapkan setidaknya terdapat 22.807 E-KTP yang rusak dan invalid di Disdukcapil Kota Banjarmasin yang akan dimusnahkan, Selasa (19/12) besok pagi.

Menurut Khairul Saleh, pemusnahan tersebut menyusul adanya perintah dari pusat per tanggal 14 Desember yang diterima oleh Disdukcapil agar segera memusnahkan E-KTP yang sudah invalid dan atau dalam keadaan rusak.

Khairul Saleh menerangkan E-KTP yang invalid tersebut seperti bekas E-KTP warga yang merubah data, ataupun E-KTP yang belum tertulis masa berlaku seumur hidup seperti yang banyak diterima warga dari terbitan E-KTP tahun 2012.

Baca Juga :   BRIPKA Noor Ajiansyah Evakuasi Calon Penumpang Kapal Penderita Diabetes

‘’Kita akan lakukan pemusnahan 22.807 E-KTP yang invalid dan rusak ini, sesuai dengan perintah dari pusat. Besok akan kita laksanakan, untuk waktu perkiraan pagi,” ucap Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Banjarmasin Drs H Khairul Saleh kepada wartawan, Senin (17/12).

Mantan Camat Banjarmasin Barat ini menjelaskan pemusnahan tersebut dengan cara pembakaran yang dilaksanakan setelah apel pagi di Halaman Balai Kota Banjarmasin pada besok hari Selasa 18 Desember 2018.

Lebih lanjut Khairul Saleh menerangkan pemusnahan pembakaran E-KTP tersebut dilakukan semata-mata untuk menertibkan E-KTP yang invalid dan rusak selama periode tahun 2018.

“Meski sebelumnya memang ada perintah dari pusat untuk penertiban tersebut berupa dipotong E-KTP. Ini sudah kami lakukan, lalu selanjutnya diperintahkan untuk memusnahkan dengan cara membakar,” katanya.(SU)

Berita Terkait

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
SAKIT HATI, Kakak Ipar Ditikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DIDUGA MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca