Suarindonesia – Muhammad Abdurrosid alias Amat (23), seharinya pedagang diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto membenarkan telah mengamankan tersangka Amat bersama barang bukti.
“Tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” jelaa Herry kepada awak media,Jumat (8/3)
Dikaktakan, tersangka Amat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan diciduk ketika berada di Jalan Pangeran Antasari Gang Sampoerna (depan salon Tukul) Banjarmasin Timur, Senin (4/3) lalu sekitar pukul 21.00 WITA.
Darinya disitai 6 paket sabu seberat 2,11 gram dan 25 butir pil ekstasi serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Menurut kasat, tertangkapnya Amat yang tercatat warga Jalan Laksana Intan Gang Hidayah Rt 15 Rw. 02 Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin, berawal informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Barang bukti narkoba di simpan pada body (badan) sepeda motor yang di kendarai tersangka Amat,” tambah kasat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















