SuarIndonesia – Sepanjang tahun 2024, ada 21 perkara yang diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) dari target sebanyak 19 perkara,
Dari 21 perkara itu pula, termasuk adanya keterlibatan oknum aparat.”Kita tak pandang bulu,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, saat menggelar pers rilis akhir tahun, Selasa (24/12/2024).
Meskipun berhasil melampaui target, namun ternyata pengungkapan secara umum katanya mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pasalnya pada tahun 2022, BNNP Kalsel berhasil melakukan kegiatan upaya pemberantasan sebanyak 33 berkas atau perkara.
“Pada tahun 2023, pengungkapan yang berhasil dilakukan mencapai 46 berkas atau perkara, memang ada penurunan dibandingkan sebelumnya,” tambahnya.
Brigjen Pol Wisnu Andayana, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pasalnya tak hanya warga atau masyarakat sipil saja yang akan ditindak, namun juga sama bila ada aparat penegak hukum yang ikut terlibat.
“Bahkan kemarin di awal tahun ada satu oknum aparat penegak hukum yang kita amankan. Kalau dia sudah jadi pengedar berarti dia pelaku.” ucapnya.
Ia katakan, bahwa giat pengungkapan peredaran gelap narkoba sendiri oleh pihaknya menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
Meskipun telah terjadi penurunan pengungkapan, meyakini bahwa hal tersebut bukan menjadi jaminan bahwa peredaran gelap narkoba di Kalsel juga menurun.
“Bisa saja berkurang karena modus operandinya semakin canggih sehingga sulit untuk diungkap dan ditangkap,” jalasnya .
Tak kalah penting dibeberkan juga bahwa dalam melakukan berbagai kegiatan, termasuk penanganan atau pengungkapan narkoba pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk juga dengan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Sedangkan terkait dengan oknum yang diamankan oleh BNNP Kalsel beberapa waktu lalu, tidak lain merujuk pada oknum yang diketahui menjabat sebagai Kanit Resnarkoba Polres Barito Selatan, Aiptu Andi Kahartang.
Oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Andi Kahartang divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama 6 tahun. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















