20 Pemain BBM Ilegal `Diseret’ ke PN Banjarmasin dan Dijerat Pula Tentang TPPU

- Penulis

Rabu, 27 Februari 2019 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komplotan pemain Bahan Bakar Minyak (BMM) ilegal yang semua 20 orang `diseret’ (dibawa,red) dan didudukan di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (27/2).

Dari 20 terdakwa, berkas perkaranya dijadikan empat. Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti SH, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. Sedangkan hakim diketuai, Roosmawati SH MH.

Sebanyak 20 terdakwa  yang disidangkan berinisial H. MD, SFH, AS, DN, SR, KS,, AS, AY, MR, MYD, MA, TON, SW, SYN. RP, RA, SR, SYN, MR dan FRR.

Dan dari semua terdakwa itu pula , hanya lima terdakwa yang ada didampingi penasihat hukum yakni dari pihak SPBU,

“Iya sidang perdana agenda dakwaan. Semua dijadikan empat berkas dan lima terdakwa yang ada penasihat hukumnya,’’ kata JPU, Suwarti, kepada awak media, usai sidang.

Ditanya apa pasal-pasal yang sebelumnya dtetapkan ada operubahan ?.

Ia menjawab tidak ada, sama saat penyerahkan tersangka tahap II itu, dan sidang lanjutan rencana Rabu (6/3 Maret 2019.

Perkara itu dari laporan berkas perkara Migas tertanggal 16 Desember 2018.

Diketahui, sejak beberapa lama, semua pemain BBM illegal itu ditahan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Para terdakwa dijerat pasal 55, 56 Undang-Undang (UU) RI No 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 dan 3 UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :   NEKAT ! PEDAGANG PENTOL Gagahi Cewek Penjaga Toko di Banjarmasin

Perkara itu sebelumnya dengan adanya penangkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan BBM wilayah Batola.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Berangas Kabupaten Barito Kuala pada hari Minggu (16/12) sekitar pukul 03.00 WITA.

Lima truk tangki yang diamankan semuanya memiliki kapasitas 5.000 liter. Satu buah mobil tangki terdata milik PT  Mutiara Perdana Indah (MPI), dan empat buah mobil tangki milik PT. Azeba Sugih energi (ASE).

Selain itu juga ada beberapa mobil truk yang tersusun rapi. Total, sebanyak tujuh mobil truk dan dua pick up berisikan jerigen.

Sementara itu, kelima SPBU yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, masih dalam penyelidikan kepolisian.

Antara lain, tiga di Banjarmasin, SPBU Jalan Veteran, SPBU kawasan Ukhuwah Jalan Lingkar Dalam, SPBU Kilometer 6 Jalan A Yani Km 6 serta dua SPBU di Kabupatan Banjar, SPBU Sungai Tabuk Jalan Martapura Lama dan SPBU Kilometer 17 di Jalan A Yani Km 17. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Senin, 7 September 2026 - 00:06

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Foto ilustrasi modifikasi cuaca. (si/ut/gemini.ai)

Kalteng

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 Sep 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca