20 Pemain BBM Ilegal `Diseret’ ke PN Banjarmasin dan Dijerat Pula Tentang TPPU

- Penulis

Rabu, 27 Februari 2019 - 18:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komplotan pemain Bahan Bakar Minyak (BMM) ilegal yang semua 20 orang `diseret’ (dibawa,red) dan didudukan di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (27/2).

Dari 20 terdakwa, berkas perkaranya dijadikan empat. Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti SH, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. Sedangkan hakim diketuai, Roosmawati SH MH.

Sebanyak 20 terdakwa  yang disidangkan berinisial H. MD, SFH, AS, DN, SR, KS,, AS, AY, MR, MYD, MA, TON, SW, SYN. RP, RA, SR, SYN, MR dan FRR.

Dan dari semua terdakwa itu pula , hanya lima terdakwa yang ada didampingi penasihat hukum yakni dari pihak SPBU,

“Iya sidang perdana agenda dakwaan. Semua dijadikan empat berkas dan lima terdakwa yang ada penasihat hukumnya,’’ kata JPU, Suwarti, kepada awak media, usai sidang.

Ditanya apa pasal-pasal yang sebelumnya dtetapkan ada operubahan ?.

Ia menjawab tidak ada, sama saat penyerahkan tersangka tahap II itu, dan sidang lanjutan rencana Rabu (6/3 Maret 2019.

Perkara itu dari laporan berkas perkara Migas tertanggal 16 Desember 2018.

Diketahui, sejak beberapa lama, semua pemain BBM illegal itu ditahan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Para terdakwa dijerat pasal 55, 56 Undang-Undang (UU) RI No 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 dan 3 UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :   KPK: RUU Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Perkara itu sebelumnya dengan adanya penangkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan BBM wilayah Batola.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Berangas Kabupaten Barito Kuala pada hari Minggu (16/12) sekitar pukul 03.00 WITA.

Lima truk tangki yang diamankan semuanya memiliki kapasitas 5.000 liter. Satu buah mobil tangki terdata milik PT  Mutiara Perdana Indah (MPI), dan empat buah mobil tangki milik PT. Azeba Sugih energi (ASE).

Selain itu juga ada beberapa mobil truk yang tersusun rapi. Total, sebanyak tujuh mobil truk dan dua pick up berisikan jerigen.

Sementara itu, kelima SPBU yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, masih dalam penyelidikan kepolisian.

Antara lain, tiga di Banjarmasin, SPBU Jalan Veteran, SPBU kawasan Ukhuwah Jalan Lingkar Dalam, SPBU Kilometer 6 Jalan A Yani Km 6 serta dua SPBU di Kabupatan Banjar, SPBU Sungai Tabuk Jalan Martapura Lama dan SPBU Kilometer 17 di Jalan A Yani Km 17. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca