Suarindonesia – Komplotan pemain Bahan Bakar Minyak (BMM) ilegal yang semua 20 orang `diseret’ (dibawa,red) dan didudukan di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (27/2).
Dari 20 terdakwa, berkas perkaranya dijadikan empat. Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti SH, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. Sedangkan hakim diketuai, Roosmawati SH MH.
Sebanyak 20 terdakwa yang disidangkan berinisial H. MD, SFH, AS, DN, SR, KS,, AS, AY, MR, MYD, MA, TON, SW, SYN. RP, RA, SR, SYN, MR dan FRR.
Dan dari semua terdakwa itu pula , hanya lima terdakwa yang ada didampingi penasihat hukum yakni dari pihak SPBU,
“Iya sidang perdana agenda dakwaan. Semua dijadikan empat berkas dan lima terdakwa yang ada penasihat hukumnya,’’ kata JPU, Suwarti, kepada awak media, usai sidang.
Ditanya apa pasal-pasal yang sebelumnya dtetapkan ada operubahan ?.
Ia menjawab tidak ada, sama saat penyerahkan tersangka tahap II itu, dan sidang lanjutan rencana Rabu (6/3 Maret 2019.
Perkara itu dari laporan berkas perkara Migas tertanggal 16 Desember 2018.
Diketahui, sejak beberapa lama, semua pemain BBM illegal itu ditahan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Para terdakwa dijerat pasal 55, 56 Undang-Undang (UU) RI No 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 dan 3 UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara itu sebelumnya dengan adanya penangkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan BBM wilayah Batola.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Berangas Kabupaten Barito Kuala pada hari Minggu (16/12) sekitar pukul 03.00 WITA.
Lima truk tangki yang diamankan semuanya memiliki kapasitas 5.000 liter. Satu buah mobil tangki terdata milik PT Mutiara Perdana Indah (MPI), dan empat buah mobil tangki milik PT. Azeba Sugih energi (ASE).
Selain itu juga ada beberapa mobil truk yang tersusun rapi. Total, sebanyak tujuh mobil truk dan dua pick up berisikan jerigen.
Sementara itu, kelima SPBU yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, masih dalam penyelidikan kepolisian.
Antara lain, tiga di Banjarmasin, SPBU Jalan Veteran, SPBU kawasan Ukhuwah Jalan Lingkar Dalam, SPBU Kilometer 6 Jalan A Yani Km 6 serta dua SPBU di Kabupatan Banjar, SPBU Sungai Tabuk Jalan Martapura Lama dan SPBU Kilometer 17 di Jalan A Yani Km 17. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















