18 KAPAL Feri Balikpapan-PPU Siap Hadapi Puncak Mudik

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kapal feri melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan menuju Penajam Paser Utara. (Antara/A Rifandi)

Sebuah kapal feri melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan menuju Penajam Paser Utara. (Antara/A Rifandi)

SuarIndonesia — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menyebutkan sebanyak 18 unit kapal feri pada rute penyeberangan Balikpapan menuju Penajam Paser Utara (PPU) disiapkan guna mengantisipasi lonjakan penumpang saat puncak arus mudik Lebaran 2026.

“Dari total 18 unit feri yang tersedia, sebanyak 12 kapal dioperasikan secara aktif setiap harinya dan sisanya disiagakan sebagai cadangan,” kata Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin di Samarinda, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa daya tampung setiap armada feri tersebut cukup bervariasi, yakni mampu mengangkut mulai dari 20 hingga 30 unit mobil dengan rata-rata 25 kendaraan sekali jalan.

Guna memberikan jaminan kelancaran dan keselamatan bagi para pemudik, seluruh armada feri tersebut diwajibkan menjalani perawatan rutin berupa docking setiap enam bulan sekali.

Menurutnya, meskipun terdapat beberapa kapal yang sudah berusia tua, kelaikan jalan dan keamanannya tetap terjamin berkat kepatuhan operator terhadap jadwal perawatan tersebut.

Terkait kewenangan pengawasan keselamatan pelayaran, sertifikat kelaikan armada dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), sementara Dishub Kaltim bertugas menerbitkan izin operasional usahanya.

Adapun tata kelola pelabuhan penyeberangan antarkota ini sekarang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Baca Juga :   BANK KALSEL Sampaikan Selamat Hari Anak, Dorong Generasi Muda Raih Masa Depan

“Selain mengandalkan kapal feri, pemudik juga dapat memanfaatkan jalur penyeberangan alternatif di Kampung Baru yang menggunakan armada speed boat dan kapal pelayaran rakyat (klotok) dengan hanya bisa untuk kendaraan roda dua,” tutur Maslih dilansir dari Antaranews.com.

Jalur alternatif ini menjadi pilihan favorit bagi masyarakat maupun pekerja bermotor, karena waktu tempuhnya jauh lebih cepat, yakni memakan waktu sekitar 15 menit perjalanan.

“Sama halnya dengan kapal feri, armada pelayaran rakyat yang mengangkut sepeda motor ini juga harus mengantongi surat kelaikan dari Syahbandar demi memastikan keselamatan penumpang,” kata Maslih. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca