SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal debat Capres-Cawapres kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima sesi, dengan jadwal perdana pada 12 Desember 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan debat perdana itu akan dihelat di Jakarta.
“Iya benar di Jakarta,” ucap Hasyim saat dikonfimasi, Rabu (29/11/2023) dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, KPU sempat mempertimbangkan untuk menggelar debat di luar Jakarta. Akan tetapi, keputusan yang diambil tetap dilaksanakan di Jakarta selaku ibu kota Negara.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
Debat kandidat capres-cawapres merupakan bagian dari rangkaian Pilpres 2024 di masa kampanye. Diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu
Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.
Materi debat harus mencakup visi nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bakal dimasukkan pula materi mengenai visi dan misi masing-masing capres-cawapres.
- JADWAL DEBAT KANDIDAT PILPRES 2024:
1. Debat pertama: 12 Desember 2023
2. Debat kedua: 22 Desember 2023
3. Debat ketiga: 7 Januari 2024
4. Debat keempat: 14 Januari 2024
5. Debat kelima: 4 Februari 2024
Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Debat capres-cawapres dibagi menjadi enam segmen.
Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.
Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Nomor urut pertama dipegang oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, nomor urut tiga dipegang oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketiganya sudah memulai kampanye sejak ditetapkan oleh KPK, yakni pada 28 November 2023. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















