SuarIndonesia – Ada 11 ekor burung dilindungi jenis Betet diamankan anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel).
Diketahui untuk hewan dilindungi, bisa dikenakan dugaan tindak pidana.
Sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
“Semua barang bukti itu sudah kita serahkan ke BKSDA untuk menitipkan barang bukti.
Pada awal ada 20 burung dan telah dijual sembilan ekor sehingga tersisa sebanyak 11 burung betet,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Masrur, kepada wartawan, Senin (9/11).
Dikatakan, semua hasil giat anggota di di Desa Sungai Bangkal Kcamatan Sungai Tabuk Kabupaten, Selasa (3/11/2020) lalu sekitar pukul pukul 16.31 WITA.
Selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial AM (28), diduga sebagai pemilik dan penjual.
Ketika itu, anggota beryanya kepada AM dan mengaku kalau itu burung miliknya dan akan dijual.
“Ternyata burung itu dikirim dari seseorang berinisial Jn dari Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) dan berkomunikasi diantara keduanya via Hp, yang kemudian, burung dikirim via travel,” tambah Kombes Pol Masrur.
Mengingat situasi lokasi perkampungan yang padat penduduk, maka petugas sesegera membawa barang bukti dan pemilik burung ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel. (ZI)