11 BETET Diamankan Anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel

- Penulis

Senin, 9 November 2020 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ada 11 ekor burung dilindungi jenis Betet diamankan anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel).

Diketahui untuk hewan dilindungi, bisa dikenakan dugaan tindak pidana.

Sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

“Semua barang bukti itu sudah kita serahkan ke BKSDA untuk menitipkan barang bukti.

Pada awal ada 20 burung dan telah dijual sembilan ekor sehingga tersisa sebanyak 11 burung betet,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Masrur, kepada wartawan, Senin (9/11).

Baca Juga :   TERPISAH 27 Tahun, Ini Momen Haru Pertemuan Ibu-Anak

Dikatakan, semua hasil giat anggota di di Desa Sungai Bangkal Kcamatan Sungai Tabuk Kabupaten, Selasa (3/11/2020) lalu sekitar pukul pukul 16.31 WITA.

Selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial AM (28), diduga sebagai pemilik dan penjual.

Ketika itu, anggota beryanya kepada AM dan mengaku kalau itu burung miliknya dan akan dijual.

“Ternyata burung itu dikirim dari seseorang berinisial Jn dari Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) dan berkomunikasi diantara keduanya via Hp, yang kemudian, burung dikirim via travel,” tambah Kombes Pol Masrur.

Mengingat situasi lokasi perkampungan yang padat penduduk, maka petugas sesegera membawa barang bukti dan pemilik burung ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel. (ZI)

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca