1.800 BARANG Jemaah Haji Bebas Bea Masuk

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu melakukan konferensi pers setelah meninjau kesiapan Bea Cukai, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/06/2025). (Foto: ANTARA/M Heriyanto)

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu melakukan konferensi pers setelah meninjau kesiapan Bea Cukai, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/06/2025). (Foto: ANTARA/M Heriyanto)

SuarIndonesia — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jemaah haji Indonesia.

Sebanyak 1.800 barang jemaah haji yang dibebaskan bea masuk tersebut, secara nilai mencapai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp2,42 miliar (kurs Jisdor: Rp16.265 per dolar AS).

“Ini untuk kiriman yang jemaah haji plus ya, karena untuk yang reguler belum ada pengiriman. Jadi, untuk yang plus ini ada kurang lebih 1.800 barang. Nilainya sampai saat ini ada 149.144 dolar AS yang dibebaskan,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau kesiapan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/06/2025).

Dilansir dari AntaraNews, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025, yang mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.

Informasi utama yang dibagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi adalah kebijakan fiskal untuk para jemaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Baca Juga :   JEMAAH Haji Nafar Tsani Bergerak dari Mina ke Makkah

Ketentuan itu mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jamaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS.

Selain itu, juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jamaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jamaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal 2.500 dolar AS.

Sementara itu,  kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jemaah haji terwujud melalui optimalisasi aspek operasional, dengan adanya satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.

Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang, seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.

Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu X-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca