SuarIndonesia – Wujudkan pembangunan fasilitas rehabilitasi bagi borban pecandu narkotika di Kalsel (Kalimantan Selatan).
Pemerintah Provinsi Kalsel bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel dan sejumlah pihak terkait terus mematangkan rencana ini.
Sederet pembahasan atas tindaklanjut hibah lahan dari Pemprov Kalsel Kalsel kepada BNNP Kalsel untuk fasilitas rehabilitasi ini juga dilakukan secara periodik.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin mengatakan, Pemprov Kalsel telah menghibahkan lahan seluas kurang lebih 3 hektare sebagai calon lokasi pembangunan fasilitas rehabilitasi tersebut.
Lokasinya berada di kawasan Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
“Tentu ini bertahap, tapi harapan kita bisa dibangun segera,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel yang akrab disapa Bang Dhin, Jumat (8/4/2022).
Sementara terkait hal ini, Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga mengatakan, dalam waktu dekat memang belum ada anggaran dari BNN Pusat untuk membangun fasilitas rehabilitasi tersebut di Kalsel.
Karena itu, saat ini diharapkan dana pembangunan fasilitas tersebut bisa dialokasikan dari APBD.
“Hibah lahan sudah ada, untuk pembangunan masih dalam pengusulan,” ujarnya.
Meski demikian, dipahaminya, hal itu dilakukan bertahap dan masih terus dibahas pula oleh DPRD Provinsi Kalsel.
Jika nantinya terealisasi, fasilitas rehabilitasi kata Brigjen Jackson dapat sangat bermanfaat karena mayoritas korban pecandu narkoba di Kalsel tak perlu lagi direhabilitasi di luar daerah dan sepenuhnya dilaksanakan di Kalsel.
Dengan optimalnya pelaksanaan rehabilitasi yang tentunya memperhatikan hasil pertimbangan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Terdiri dari tim dokter dan tim hukum termasuk penyidik dalam penerapan Pasal 127 UU Narkotika, maka dapat dengan signifikan mengurangi beban dan over kapasitas pada Lapas di Kalsel.
“Jadi narapidana narkoba di Lapas bisa berkurang dan hanya diisi oleh pelaku kejahatan narkoba yang merupakan pengedar atau terlibat dengan sindikat peredaran narkoba.
Implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus diupayakan para stakeholder,” bebernya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















