Suarindonesia – Muhammad Ikwan alias Wawan, pria berusia 23 tahun terpaksa.meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin.
Pasalnya, Wawan yang seharinya karyawan swasta diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (21/12) lalu sekitar 21.00 WITA.
Kasat Res Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Kamis (27/12) membenarkan telah mengamankan tersangka Wawan dengan total barang bukti lima paket shabu siap edar.
“Awalnya petugas mengamankan tersangka Wawan dan menemukan
1 paket sabu di saku celana depan sebelah kanan, ” ujar kepada awak media.
Tersangka diamankan ketika menunggu pelanggan di Jalan Yos Soedarso Komplek Agraria I Rt 25 Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat
Dari tersangka Wawan, warga Jalan Rantauan Timur 2 Rt 03 Pekauman Banjarmasin, petugas sita dari 5 paket sabu itu beratnya 1,68 gram.
Kemudian, daru rumah tersangka disita bungkusan plastik klip, sebuah timbangan digitaldan Hp.
“Semua hasil pengembangan petugas dan di rumahnya ditemukan 4 paket di dalam kotak rokok di lemari dapur,” ujarnya.
Terkait temuan barang bukti tersebut, tersangka Wawan akan dijerat dengan pasal112 ayat ( 1 ) Undang-Undnag R. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. .(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















