SuarIndonesia -Waspada !!! dan jangan dekati yang namanya narkotika. Kini ada pula yang tergolong baru masuk golongan I yakni diberinama “2CB” yang telah beredar di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dan si penerima tertanggap Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel, yakni tersangka M Fadel alias Eben (21), yang berprofesi sebagai Barista (profesi yang membuat dan menyajikan kopi kepada pelanggan) .cukup dikenal di Banjarmasin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, Senin (25/10/2021) membenarkan pengungkapan tindak pidana peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis baru tersebut.
“Jadi tak cuma sabu, ekstasi atau ganja, kini ada jenis narkoba yang tergolong baru yaitu 2-CB mulai terungkap peredarannya di Kalsel dan menjadi tambahan ancaman bagi masyarakat kita khususnya generasi muda, katanya melalui Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata,
Tersangka lanjut AKBP Meilki Bharata diamankan di depan rumahnya Jalan Rawa Sari Ujung, Komplek Tirta Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada , Jumat (22/10/2021).
“Ini pengungkapan kasus baru dengan narkotika jenis 2-CB. Tersangka memang cukup dikenal dalam berprofesinya sebagai seorang Barista.
itu jenis baru narkoba golongan 1 yang sudah di atur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 4 Tahun 2021 terkait perubahan penggolongan narkotika, ” tambahnya.
Disebut, tersangka ditangkap menerima paket kiriman yang saat diperiksa berisi narkoba jenis 2-CB dengan .total sebanyak sepuluh keping.
Perlu diketahui, segi fisik, narkotika jenis 2-CB berbentuk seperti kepingan berukuran sebesar prangko.
Dalam kasus yang terungkap, barang itu ini dikaburkan dengan diselipkan di antara sejumlah stiker yang juga dipesan tersangka.
Untuk aspek reaksinya, karena masuk dalam kategori narkotika golongan 1, maka pengaruh dan dampaknya juga besar terhadap sistem syaraf penggunanya.
“Bahasa lapangannya biasa disebut ‘Kertas dewa”. Iya murah sih, tapi efek lebih dahsyat dari ekstasi,” ingatnya lagi
Atas semua, tersangka tak dapat mengelak dan mengakui barang adalah miliknya. “Barangnya ini dipesan dari luar Kalsel dan dikirim melalui paket kiriman. Kami masih dalami lebih lanjut dalam penyidikan,” beber AKBP Meilki Bharata.
Bahkan tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















