WASPADA !! Narkotika Tergolong Baru “2CB” Beredar di Kalsel, Penerima Tertanggap Berprofesi Sebagai Barista Cukup Dikenal

- Penulis

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Waspada !!! dan jangan dekati yang namanya narkotika. Kini ada pula yang tergolong baru masuk golongan I yakni diberinama “2CB” yang telah beredar di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dan si penerima tertanggap Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel, yakni tersangka M Fadel alias Eben (21), yang berprofesi sebagai Barista (profesi yang membuat dan menyajikan kopi kepada pelanggan) .cukup dikenal di Banjarmasin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, Senin (25/10/2021)  membenarkan pengungkapan tindak pidana peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis baru tersebut.

“Jadi tak cuma sabu, ekstasi atau ganja, kini ada jenis narkoba yang tergolong baru yaitu 2-CB mulai terungkap peredarannya di Kalsel dan menjadi tambahan ancaman bagi masyarakat kita khususnya generasi muda, katanya melalui  Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata,

Tersangka lanjut AKBP Meilki Bharata diamankan di depan rumahnya Jalan Rawa Sari Ujung, Komplek Tirta Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada , Jumat (22/10/2021).

“Ini pengungkapan kasus baru dengan narkotika jenis 2-CB. Tersangka memang cukup dikenal dalam berprofesinya sebagai seorang Barista.

itu jenis baru narkoba golongan 1 yang sudah di atur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 4 Tahun 2021 terkait perubahan penggolongan narkotika, ” tambahnya.

Baca Juga :   DINSOS KALSEL Dongkrak Keahlian Tagana Spesialis Water Rescue

Disebut, tersangka ditangkap menerima paket kiriman yang saat diperiksa berisi narkoba jenis 2-CB dengan .total sebanyak sepuluh keping.

Perlu diketahui,  segi fisik, narkotika jenis 2-CB berbentuk seperti kepingan berukuran sebesar prangko.

Dalam kasus yang terungkap, barang itu ini dikaburkan dengan diselipkan di antara sejumlah stiker yang juga dipesan tersangka.

Untuk aspek reaksinya, karena masuk dalam kategori narkotika golongan 1, maka pengaruh dan dampaknya juga besar terhadap sistem syaraf penggunanya.

“Bahasa lapangannya biasa disebut ‘Kertas dewa”. Iya murah sih, tapi efek lebih dahsyat dari ekstasi,” ingatnya lagi

Atas semua, tersangka tak dapat mengelak dan mengakui barang adalah miliknya. “Barangnya ini dipesan dari luar Kalsel dan dikirim melalui paket kiriman. Kami masih dalami lebih lanjut dalam penyidikan,” beber  AKBP Meilki Bharata.

Bahkan tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca