VONIS Jumran Sesuai Tuntutan

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi memberikan keterangan usai persidangan dalam agenda pembacaan replik atas pembelaan terdakwa terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/Tumpal A Aritonang)

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi memberikan keterangan usai persidangan dalam agenda pembacaan replik atas pembelaan terdakwa terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/Tumpal A Aritonang)

SuarIndonesia — Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meyakini vonis dari majelis hakim untuk oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang merupakan terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), akan sesuai dengan tuntutan yakni pidana penjara seumur hidup.

“Seluruh pembelaan terdakwa tidak mendasar. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan replik atas pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (10/6/2025).

Sunandi merinci terpenuhinya unsur-unsur pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam surat pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim, ia menyebutkan sarana dan prasarana yang disiapkan terdakwa sebelum membunuh di Banjarbaru, yakni menggadaikan kendaraan sepeda motor miliknya dan uang tersebut digunakan sebagai akomodasi melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (tengah) 

Setelah uang gadai motor cair, terdakwa membeli tiket pesawat dengan identitas orang lain, membeli tiket bus dengan nama samaran, merekayasa piket jaga malam di markas agar tidak ketahuan saat keluar kesatuan.

Selanjutnya, membeli kartu perdana yang baru dan meninggalkan kartu fisik yang lama di Balikpapan, Kalimantan Timur, lalu mencari mobil rental di area Banjarbaru melalui sosial media.

“Sebelum menyiapkan semuanya, terdakwa terlebih dahulu mencari sumber informasi di google terkait cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan,” kata Sunandi, dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Sunandi meyakinkan kembali majelis hakim, bahwa setelah terdakwa sampai di Banjarbaru, terdakwa membeli sarung tangan, baju baru untuk mengganti pakaian yang digunakan saat membunuh, dan air mineral untuk mencuci jejak sidik jari. Setelah membunuh, lalu menghancurkan dan menghilangkan telepon seluler milik korban.

Baca Juga :   DITLANTAS POLDA KALSEL akan Penindakan Kendaraan "ODOL", Ini Tahapan dan Jadwalnya

“Setelah menghabisi nyawa korban, keesokan harinya terdakwa ditelepon keluarga korban. Terdakwa sok sedih dan mentransfer uang bela sungkawa, padahal sedang beralibi menutupi perbuatannya,” kata Sunandi kepada majelis hakim.

Atas seluruh rangkaian itu, Sunandi menegaskan bahwa terdakwa merencanakan secara sistematis dan matang seluruh tahapan untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Meski terdakwa membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Sunandi menekankan itu tidak menjadi masalah karena majelis hakim akan memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan, serta bukti lainnya.

“Semua keterangan saksi didukung dengan alat bukti dan memiliki kesesuaian yang sangat tepat dengan rangkaian kejadian pembunuhan,” ujar Sunandi menambahkan.

Setelah oditurat militer membacakan seluruh replik, penasihat hukum terdakwa mengajukan duplik dan akan disampaikan dalam agenda sidang selanjutnya pada Rabu (11/6/2025) besok.

Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga
GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin
KEPEDULIAN DPW Partai Ummat Kalsel Membagi Daging ke Masyarakat dan Ojol
PASCAPUNCAK Haji 2026, Total Tiga Jemaah Kalsel “Berpulang ke Rahmatullah”
PATROLI Sejumlah Titik di Banjarmasin, Petugas Melakukan Pemeriksaan Badan
KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin
SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM
PEMPROV KALSEL Memetakan Aset Wisata, Terutama di Bawah Jembatan Barito

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:09

“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:12

GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:22

KEPEDULIAN DPW Partai Ummat Kalsel Membagi Daging ke Masyarakat dan Ojol

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:34

PASCAPUNCAK Haji 2026, Total Tiga Jemaah Kalsel “Berpulang ke Rahmatullah”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:56

PATROLI Sejumlah Titik di Banjarmasin, Petugas Melakukan Pemeriksaan Badan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:45

PEMPROV KALSEL Memetakan Aset Wisata, Terutama di Bawah Jembatan Barito

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:34

PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca