VONIS DR EDY Tertunda Hingga Lima Kali

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Untuk kelima kali agenda pembacaan vonis untuk mantan Dirut RSUD Boeyasin Pelaihari Kabupaten Tala Edy Wahyudi ditunda majelis hakim, Rabu (6/10/2021), pasalnya terdakwa dalam keadaan sakit.

Sementara majelis hakim akan menjamin sidang Rabu mendatang akan diusahakan bisa menghadirkan terdakwa.

Ketua Majeli Hakim Jamser Simanjuntak menegaskan bahwa ada atau tidaknya terdakwa di persidangan Rabu depan vonis akan tetap dibacakan.

JPU Rifani yang juga Kasi Pidsus Kejakaan Negeri Tanah Laut, membenarkan kalau keadaan terdakwa memang masih sakit.

“Kami berusaha Rabu depan terdakwa bisa dihadirkan karena sudah lima kali sidang tertunda, dan kami sependapat dengan majelis ada atau tidak terdakwa sidang tetap jalan dengan agenda putusan majelis,’’ ujar Fani.

Sementara pihak penasihat hukum terdakwa juga mengharapkan minggu depan vonis sudah dapat dibacakan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan isteri terdakwa, beliau menginginkan agar pembacaan vonis ditunda hingga minggu depan hingga suaminya benar-benar sehat,” ujar Matrasul salah seorang penasehat hukum terdakwa kepada awak media.

Namun lanjut Matrasul, kalau minggu depan kondisi dr Edi tetap masih tidak memungkinkan, maka majelis hakim silakan melanjutkan pembacaan vonis.

Baca Juga :   TIMPORA Laut Kalsel Periksa Dokumen WNA di Atas Kapal Asing

Atas permintaan itu majelis hakim yang rencananya sudah siap sebab sidang sudah ditunda hingga empat kali terpaksa kembali menunda membacakan putusan.

“Ya sudah kita tunda hingga minggu depan. Bisa atau tidak nanti dia hadir tetap nanti akan kita bacakan,” ujar Jamser, ketika membukan persidangan.

Jamser juga menyarankan, kalau nanti memang kondisinya masih sakit, silakan kalau mau mengikuti sidang melalui zoom meeting.

Seperti diketahui terdakwa Edy mantan Dirut RSUD Boejasin periode 2014-2018 oleh jaksa telah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,1 miliar lebih atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Edy didakwa oleh jaksa melakukan penyelewengan dana pendapatan rumah sakit secara bersama dengan dua bawahannya (telah divonis), hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca