UJUNG-UJUNGNYA Perkara Alkes RSUD Ulin Tak Ada Lagi yang Didakwa

- Penulis

Kamis, 23 April 2020 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum Misrani

SuarIndonesia – Ujung-ujungnya dari perjalan persidangan perkara Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, yang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, akhirnya tak ada lagi yang didakwa atau siapa lagi orangnya.

Itu setelah menyusul Misrani selaku PPTK Alkes RSUD Ulin senilai 12,8 M, yang awalnya duduk sebagai terdakwa oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin, diketuai Purjana SH MH dengan anggota, Dana Hanura SH MH dan Fauzi SH, ini selalu pembuat PPTK itu dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum, Rabu (22/4/2020).

Vonis bebas, pada sidang yang berlangsung secaera teleconfrence ini,  langsung disambut gembira para keluarga, termasuk Agus Pasaribu SH MH dan rekan, selaku panasihat hukum terdakwa saat itu.

Bahkan majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mungkin membebaskan terdakwa Misrani dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

Dan memulihkan nama baiknya dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Misrani didakwa  JPU melakukan tindakan korupsi pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,1 M lebih dari anggaran Rp 12,8 M.

Baca Juga :   REFLEKSI Hidupkan Kembali Perjuangan Pahlawan Bangsa, Menghadapi Tantangan Saat Ini

Bahkan terdakwa oleh JPU, Andry di tuntutan penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp200, juta subsidair selama enam bulan.

Dalam tuntutan JPU tidak mencantumkan adanya kerugian negara.

Sebab menurut JPU dalam fakta persidangan tidak terungkap.

Dalam tuntutan JPU mematok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mendakwa bersangkutan diduga melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alkes.

Dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 M. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel
LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51

MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33

ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20

PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00

SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23

SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca