Tim penasihat hukum Misrani
SuarIndonesia – Ujung-ujungnya dari perjalan persidangan perkara Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, yang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, akhirnya tak ada lagi yang didakwa atau siapa lagi orangnya.
Itu setelah menyusul Misrani selaku PPTK Alkes RSUD Ulin senilai 12,8 M, yang awalnya duduk sebagai terdakwa oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin, diketuai Purjana SH MH dengan anggota, Dana Hanura SH MH dan Fauzi SH, ini selalu pembuat PPTK itu dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum, Rabu (22/4/2020).
Vonis bebas, pada sidang yang berlangsung secaera teleconfrence ini, langsung disambut gembira para keluarga, termasuk Agus Pasaribu SH MH dan rekan, selaku panasihat hukum terdakwa saat itu.
Bahkan majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mungkin membebaskan terdakwa Misrani dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
Dan memulihkan nama baiknya dan martabat terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Misrani didakwa JPU melakukan tindakan korupsi pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,1 M lebih dari anggaran Rp 12,8 M.
Bahkan terdakwa oleh JPU, Andry di tuntutan penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp200, juta subsidair selama enam bulan.
Dalam tuntutan JPU tidak mencantumkan adanya kerugian negara.
Sebab menurut JPU dalam fakta persidangan tidak terungkap.
Dalam tuntutan JPU mematok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mendakwa bersangkutan diduga melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.
Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alkes.
Dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.
Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 M. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















