UANG KORUPSI Mantan Bendaraha Bawaslu untuk Foya- foya dan Mencari Pesungihan

- Penulis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Saupiah, mngakui perbuatnya dan secara tegas menyatakan bahwa aliran uang yang dikorupsinya tidak ada melibatkan pihak.

Se;ain itu ia juga mengatakan memang benar untuk mencairkan uang di Bank Kalsel Martapura tersebut ia memalsukan tandatangan pejabat pembuat komitmen Rahmat Hidayat.

Pengakuan Saupiah disampaikan terdakwa sendiri dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/10/2022) yang dilakukan secara offline.

Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak berserta dua hakim ad hock lainnya menanyakan masalah aliran dana tersebut, terdakwa tetap pada pendirianya bahwa uang tersebut tidak melibatkan pihak lainnya.

“Saya tidak melibat orang lain dan uang tersebut di gunakan sendiri,’ ’katanya dengan derai air mata, mungkin ingat tiga anaknya.

Ia juga mengatakan anaknya yang sekolah ditingkat lanjutan atas terpaksa berhenti berkerja, karena merasa malu atas perbuatan dirinya.

Menjawab pertanyaan JPU Setyo Wahyu, terdakwa mengaui pula bahwa uang tersebut di gunakan untuk foya foya dan mencari pesungihan di internet,

“Tidak ada saya membeli rumah maupun mobil, uang semuanya di gunakan untuk foya foya,” cerita Saupiah.

Seperti diketahui, menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu, sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kabupaten Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

Jumlahnya tidak tanggung tangung, menurut dakwaan menyebutkan dana sisa sebesar Rp1 ,356 M lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Baca Juga :   PUPR KALSEL Diingatkan Jangan Terulang Kasus Hukum

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno, pada sidang pertama tersebut hanya mendengar dakwaan yang disampaikan JPU.

Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.

Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, disebut terdakwa telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair.

Dan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak mampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:41

KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:33

BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:46

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:24

PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca