SuarIndonesia – Terdakwa mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Saupiah, mngakui perbuatnya dan secara tegas menyatakan bahwa aliran uang yang dikorupsinya tidak ada melibatkan pihak.
Se;ain itu ia juga mengatakan memang benar untuk mencairkan uang di Bank Kalsel Martapura tersebut ia memalsukan tandatangan pejabat pembuat komitmen Rahmat Hidayat.
Pengakuan Saupiah disampaikan terdakwa sendiri dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/10/2022) yang dilakukan secara offline.
Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak berserta dua hakim ad hock lainnya menanyakan masalah aliran dana tersebut, terdakwa tetap pada pendirianya bahwa uang tersebut tidak melibatkan pihak lainnya.
“Saya tidak melibat orang lain dan uang tersebut di gunakan sendiri,’ ’katanya dengan derai air mata, mungkin ingat tiga anaknya.
Ia juga mengatakan anaknya yang sekolah ditingkat lanjutan atas terpaksa berhenti berkerja, karena merasa malu atas perbuatan dirinya.

Menjawab pertanyaan JPU Setyo Wahyu, terdakwa mengaui pula bahwa uang tersebut di gunakan untuk foya foya dan mencari pesungihan di internet,
“Tidak ada saya membeli rumah maupun mobil, uang semuanya di gunakan untuk foya foya,” cerita Saupiah.
Seperti diketahui, menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu, sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kabupaten Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Jumlahnya tidak tanggung tangung, menurut dakwaan menyebutkan dana sisa sebesar Rp1 ,356 M lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno, pada sidang pertama tersebut hanya mendengar dakwaan yang disampaikan JPU.
Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.
Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, disebut terdakwa telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.
Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair.
Dan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak mampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















