TUNGGU Evaluasi Kelanjutan Operasional Angkutan Massal BTS

- Penulis

Jumat, 7 Januari 2022 - 20:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ujicoba bus angkutan massal dengan sistem by the service (BTS) yang diluncurkan 22 Desember 2021 dihentikan. Operasional selanjutnya menunggu evaluasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sekretaris Dinas Perhubungan Kalsel, M. Mirhansyah, menyatakan ujicoba belum operasional penuh karena ada penghentian.

Dilihat dari kesiapan, ujarnya, semua sudah siap tapi terkait pembiyaan yang ditanggung Kemenhub sehingga tak dilanjutkan.

Dikatakannya, armada angkutan setiap hari ada yang datang 1 atau 2 unit. Meski unit sudah banyak, namun belum bisa operasional.

“Jumlah armada BTS sudah betambah, tapi untuk yang trans banjarbakula pola BTS sementara belum operasional.

Sementara ada proses regulasi yang perlu diperbaiki dan disempurnakan di tingkat pusat antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.

Khusus bus rapid transit (BRT) yang dikelola Dishub Kalsel tetap operasional menggunakan tarif yang lama.

Kemungkinan BTS tidak ujicoba lagi, tapi langsung operasional berbayar,” tuturnya.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Kemenhub menerbitkan surat bernomor bernomor UM. 208/3/8/DJPD/2021 tertanggal 31 Desember 2021 terkait penghentian sementara operasional BTS.

Dirjen Perhubungan Darat, Suharto, pada surat yang ditujukan kepada 4 gubernur dan satu di antaranya Provinsi Kalsel, tersebut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pemerintah daerah.

Atas dukungan dan kerjasamanya dalam Implementasi Program Angkutan Massal Berbasis Jalan dengan Skema Buy The Service (BTS) pada tahun 2021, dan kembali dilanjutkan di tahun 2022.

“Selanjutnya terkait dengan layanan tersebut pada tahun 2022, akan mengalami keterlambatan karena adanya evaluasi keseluruhan layanan, baik secara administrasi maupun operasional lapangan,” ujar Suharto.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca