SuarIndonesia – Tujuh pengedar dicokok anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada waktu dan tempat berbeda dengan bartang bukti 2 ons lebih sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Semua barang bukti dinussnahkan. Untuk sabu sebanyak 2 on lebih atau 221,51 gram dan 41 butir pil ekstasi dengan cara diblender dicambur obat nyamuk cair, Selasa (24/9/2024).
Pemusnahan barang bukti di Aula BNNP Kalsel Banjarmasin Tengah, dengan menghadirkan tujuh tersangka Laki-Laki, dan satu perempuan.
Pemusnahan dipimpin epala Bidang Pemberantasan & Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pok Andri Koko Prabowo dihadiri pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta LKBH Unlam Banjarmasin.
Kombes Pok Andri Koko Prabowo mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti sebagaimana ini salah satu kelengkapan untuk berkas perkara ada lima yang kita akan musnahkan
Dimana para tersangka anggota amankan belum ada catatan kriminal (residivis), mereka ditangkap mulai dari Jum’at (9 Agustus 2024) ada dua tersangka yaitu Ruslan alias Culan alias Ulan dan tersangka Andi Rujali alias Badak,
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan A Yani Desa Telaga Itar RT 01 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, disana anggota menyita barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 99,7 gram.
Setelah itu Rabu (21 Agustus 2024), anggota BNNP Kalsel, kembali mengamankan tersangka Ahmad Taher alias Taher saat berada di Jalan Sultan Adam Komplek Awang Permai 1 tepatnya Kost pondok Abiya 1 Banjarmasin Utara.
Dari tangan tersangka Taher anggota mengamankan barang bukti tujuh paket abu dengan berat 86,96 gram, 20 butir ekstasi berlogo kaki anjing dengan berat 8, 31 gram, dan 25 butir ekstasi berlogo Channel dengan berat bersih 11,09 gram
Selain itu Senin (26 Agustus 2024), saat berada di Jalan Pekapuran B Laut RT 02 RW 01 Banjarmasin Tengah, anggota mengamankan tersangka M Fikri (25).
Dia ditangkap saat berada dirumahnya bersama barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 4,84 gram. Sealanjutnya anggota BNNP Kalsel, kembali mengamankan tersangka Asnawi Syahabbuddin (37) warga Jalan Asahan RT 01 RW 01 Desa Bentok Darat Asahan Kecmatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Dia ditangkap saat berada di Jalan Purnawirawan Desa Tambak Jariyah Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Banjarbaru.
Di sana anggota mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 9,72 gram, tiga paket dengan berat bersih 10.74 gram.
Lainnya, mengamankan pasangan suami istri bernama Sutrisno A K alias Sutris (60), Hamsinah alias Sinah (52), warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 16 Banjarmasin Selatan.
Dan juga mantan suami tersangka Sinah bernama Khairani alias Imuk (51), warga Batu Ampar RT 01 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, ketiga tersangka ini ditangkap saat berada Jalan Kelayan B Gang Darma RT 18 Banjarmasin Selatan
Disana anggota menyita lima paket sabu berat bersih 23, 54 gram.
“Semua tersangka ditangkap tak luput dari informasi masyarakat yang selama ini masuk kepada anggota BNNP Kalsel, selain itu juga anggota sudah dapat pengakuan semua tersangka ini para bandar besarnya,” tutupKombes Pok Andri Koko Prabowo. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















