TUDINGAN D’Paragon tak Ber-IMB dan AMDAL Dinilai Salah, Jika Merugikan akan Tempuh Jalur Hukum  

- Penulis

Kamis, 4 Maret 2021 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yucok Riandita SH (kiri) dan  Ilham Pujakesuma SH, MH

SuarIndonesia – Adanya tudingan kalau Guesthouse & Kost Eksklusif D’Paragon tak Ber-IMB dan AMDAL, ini dinilai salah.

Bahkan, jika sampai merugikan usaha dijalankan, maka pihak Manajemen akan menempuh jalur hukum pidana maupun hukum perdata.

“Kami jauh sebelumnya sudah memiliki semua persyaratan dimaksud,” kata Yucok Riandita SH didampingi Konsultan Hukum D’Paragon, Ilham Pujakesuma SH, MH, sembari perlihatkan bukti yang ada, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Sehingga kalau ada tudingan seperti itu, dinilainya salah.“Kepada pihak-pihak yang tetap melakukan kegiatan sifatnya melawan hukum yang nantinya dapat menghambat bahkan merugikan kegiatan usaha.

Ya kami tak akan tinggal diam, akan menempuh jalur hukum,” tegas Ilham Pujakesuma lagi.

Semua itu sehubungan dengan adanya pernyatan disampaikan kepada pihak Guesthouse dan Kost Eksklusif D’Paragon, beralamat di Jalan Veteran kelurahan Melayu Banjarmasin.

Ia katakan, pihaknya ada menerima surat pemberitahuan penyampaian aspirasi tertanggal 25 Februari 2021 oleh Forum Rakyat Peduli Bangsa & Negara (FORPEBAN) Kalimantan Selatan Kalsel.

Ini terkait keberadaan tempat usaha dijalankan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuan Hidup (UUPPLII), Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang IMB.

Dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan.

Sisi lain dilanjut Yucok Riandita, pihaknya selama ini juga punya kontribusi atas kewajiban terhadap Pememerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan membayar pajak, yang nilainya belasan hingga puluhan juta.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Bahkan fasilitas air, tidak menggunakan sumur, tapi pakai sarana air PDAM.

Ditanya bagaimana misal jika tetap ada aksi soal itu ke DPRD atau Pemko?.

Yucok Riandita mengatakan, itu hak mereka yang memang penyampaian aspirasi dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

“Tapi ingat, kami juga sebagai pelaku usaha meliki hak sama dan juga dilindungi UU, jika merugikan menemouh jaluh hukum,” beber Yucok Riandita.

Di sini menjadi pertanyaan semua aksi, tentunya punya alasan apa dan sumbernya dari mana.

“Kalaupun tanya soal perizinan, itu kewengan ada pada pemerintah kota. Walaupun dari pihak kami juga bisa menjelaskan, jika datang dan bertanya,” beber Yucok.

Ditanya lagi apa sebelumnya ada Lurah setempat yang bolak-balik datang ke D’Paragon.

Yucok katakan, memang ada, dan itu bertaya kepada karyawanya (sekarang sudah tak bekerja lagi), namun tak disampaikan kepada pijak Manajemen.

“Pak Lurah yang baru ingin bertanya tentang legalitas kami, sekalian ingin menyampaikan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha. Namun oleh karyawan saat itu tak langsung disampaikan,” ujarnya.

Selanjutnya, soal terjadinya miskomunikasi itu sekarang sudah diluruskan. ”Kami yang datang ke kantor kulurahan disertai membawa semua perizinan,” pungkas  Yucuk Riandita. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel
SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Rabu, 1 April 2026 - 15:34

RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Rabu, 1 April 2026 - 15:23

SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027

Rabu, 1 April 2026 - 01:25

SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau

Berita Terbaru

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Internasional

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca