SuarIndonesia – Perkara transaksi tanah hingga soal perjanjian perdamaian yang memuat kewajiban pembayaran kepada Ari Suseno sebesar Rp 256 juta, tak terealisasi berujung gugatan.
Ini masuk ranah persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak (30/4/2026) menyoroti sisa pembayaran Rp 256 juta dalam transaksi tanah.
Perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (7/5/ 2026) nanti dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat
Robert Hendra Sulu SH MH, Kuasa hukum dari Ari Suseno, sebutkan tertanggal 17 Februari 2024 yang merupakan hasil perundingan para pihak dan memuat kewajiban pembayaran kepada kliennya sebesar Rp 256 juta.
Robert menegaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat mengikat. “Perjanjian perdamaian 17 Februari 2024 itu mengikat (imperatif).
Merujuk pada keterangan saksi, Robert menyebut bahwa informasi mengenai isi perjanjian tersebut.
Menurut saksi, tidak pernah disampaikan kepada sejak ditandatangani, ini menjadi bagian dari fakta yang kini diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.
Lebih lanjut disebut Robert, dalam persidangan juga disinggung informasi yang beredar di lingkungan jemaat sejak 12 Oktober 2025 terkait objek transaksi.
Menurutnya, saksi menyebut terdapat perbedaan antara informasi yang beredar dengan dokumen yang diajukan dalam proses pembuktian. Perbedaan tersebut, menurut Robert, menjadi bagian dari hal yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Selain itu, saksi Ketua RT setempat, P. Purnomo, turut memberikan keterangan di bawah sumpah terkait proses administrasi sporadik atas nama Ari Suseno.
Saksi menerangkan bahwa dirinya ikut melakukan pengecekan fisik di lapangan bersama pihak terkait, termasuk Pendeta Samrud Peloa, serta menandatangani dokumen sporadik yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.
Robert juga menyampaikan, berdasarkan keterangan yang ia terima, kalau Pendeta Samrud Peloa disebut pernah mendatangi Ketua RT setempat, P. Purnomo, sebagai upaya untuk mengurus surat sporadik baru atas tanah yang dikaitkan dengan Ari Suseno.
Namun kata Robert, permohonan tersebut tidak diproses oleh Ketua RT. Upaya serupa juga disebut dilakukan di tingkat kelurahan, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan.
Pernyataan itu, menurut Robert, berangkat dari keterangan saksi Jhon Tambunan dalam perkara Nomor 118/Pdt.G/PN.BJB/2026
Di luar pokok perkara, Robert Hendra Sulu menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata untuk pembatalan akta jual beli tanah yang berkaitan dengan transaksi para pihak.
Ia juga menyebut adanya laporan dugaan pencemaran nama baik terkait isi warta jemaat yang beredar sejak 12 Oktober 2025.
Menurutnya, isi informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kliennya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















