TRANSAKSI TANAH hingga Perjanjian Perdamaian Memuat Kewajiban Pembayaran Ratusan Juta tak Terealisasi Berujung Gugatan

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robert Hendra Sulu SH MH

Robert Hendra Sulu SH MH

SuarIndonesia – Perkara transaksi tanah hingga soal perjanjian perdamaian yang memuat kewajiban pembayaran kepada Ari Suseno sebesar Rp 256 juta, tak terealisasi berujung gugatan.

Ini masuk ranah persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak (30/4/2026) menyoroti sisa pembayaran Rp 256 juta dalam transaksi tanah.

Perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (7/5/ 2026) nanti  dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat

Robert Hendra Sulu SH MH, Kuasa hukum dari Ari Suseno, sebutkan tertanggal 17 Februari 2024 yang merupakan hasil perundingan para pihak dan memuat kewajiban pembayaran kepada kliennya sebesar Rp 256 juta.

Robert menegaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat mengikat. “Perjanjian perdamaian 17 Februari 2024 itu mengikat (imperatif).

Merujuk pada keterangan saksi, Robert menyebut bahwa informasi mengenai isi perjanjian tersebut.

Menurut saksi, tidak pernah disampaikan kepada sejak ditandatangani, ini menjadi bagian dari fakta yang kini diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.

Lebih lanjut disebut Robert, dalam persidangan juga disinggung informasi yang beredar di lingkungan jemaat sejak 12 Oktober 2025 terkait objek transaksi.

Menurutnya, saksi menyebut terdapat perbedaan antara informasi yang beredar dengan dokumen yang diajukan dalam proses pembuktian. Perbedaan tersebut, menurut Robert, menjadi bagian dari hal yang dipertimbangkan dalam persidangan.

Selain itu, saksi Ketua RT setempat, P. Purnomo, turut memberikan keterangan di bawah sumpah terkait proses administrasi sporadik atas nama Ari Suseno.

Baca Juga :   AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Saksi menerangkan bahwa dirinya ikut melakukan pengecekan fisik di lapangan bersama pihak terkait, termasuk Pendeta Samrud Peloa, serta menandatangani dokumen sporadik yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.

Robert juga menyampaikan, berdasarkan keterangan yang ia terima, kalau Pendeta Samrud Peloa disebut pernah mendatangi Ketua RT setempat, P. Purnomo, sebagai upaya untuk mengurus surat sporadik baru atas tanah yang dikaitkan dengan Ari Suseno.

Namun kata Robert, permohonan tersebut tidak diproses oleh Ketua RT. Upaya serupa juga disebut dilakukan di tingkat kelurahan, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan.

Pernyataan itu, menurut Robert, berangkat dari keterangan saksi Jhon Tambunan dalam perkara Nomor 118/Pdt.G/PN.BJB/2026

Di luar pokok perkara, Robert Hendra Sulu menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata untuk pembatalan akta jual beli tanah yang berkaitan dengan transaksi para pihak.

Ia juga menyebut adanya laporan dugaan pencemaran nama baik terkait isi warta jemaat yang beredar sejak 12 Oktober 2025.

Menurutnya, isi informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kliennya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong
KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.
EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal
KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi
OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya
RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin
PERKARA 169 Kredit Macet di BRI Unit Alalak Kerugian 4,7 Miliar Hadirkan Saksi Ahli dan Adichat
KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:01

KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17

KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30

OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:48

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Petugas haji menggunakan aplikasi Kawal Haji melalui ponsel di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi. (Foto: Antara/Citro Atmoko)

Nasional

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca