TRAGIS Seorang Pria Tewas Ditikam di Halaman Toko, Begini Awal Peristiwa

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 17:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tragis, seorang pria tewas ditikam di halaman Toko Maju Jaya Jalan Mesjid Jami Banjarmasin Utara, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Peristiwa pada awalnya ingin  mediasi persoalan pribadi, namun berakhir tragis. Korban berinisial IB tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kanan.

Insiden berdarah tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial MA alias Camuh.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang cukup parah.

Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian oleh petugas Ops Macan Polresta Banjarmasin yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit I Jatanras Ipda Boy Karter menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang duduk bersama dua rekannya di warung Yuma.

Korban kemudian berkomunikasi melalui pesan singkat dengan pelaku terkait persoalan pribadi dan mengajaknya bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga :   PENGADAAN MOBIL Listrik yang “Menyengat” Warga Miskin

Karena suasana warung cukup ramai, korban bersama pelaku dan beberapa rekannya berpindah ke lokasi kejadian untuk melanjutkan pembicaraan.Dalam proses mediasi itu, pelaku diduga terpancing emosi.”Saat korban berdiri, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam yang mengenai dada kanan korban,” jelas Boy kepada awak media, Senin (16/2/2026).

Selain mengamankan pelaku, turut menyita barang bukti berupa sebilah belati. Petugas juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”Pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca