SuarIndonesia – Permasalahan lahan Bendungan Riam Kiwa, tinggal menunggu persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) sudah mengirim surat permohonan pelepasan kawasan hutan.
Kepala Satker Bendungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Selo Kahar, menyebut permohonan yang dikirim menteri PU ke KLHK sesuai dengan rekomendasi yang diminta di daerah.
Sebelumnya, pihaknya melakukan penjajakan dan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi. “Salah satu rekomendasi pihak kejasksanaan memang bendungan berada di kawasan hutan sehingga diperlulan proses di KLHK,” ucapnya.
Menurut Selo, kurang lebih 97 persen lahan Bendungan Riam kiwa masuk kawasan hutan. Oleh karena itu, lanjutnya, rencana pembangunan sangat bergantung dengan proses di KLHK.
“Informasi yang kami terima sudah dibentuk tim terpadu KLHK yang akan menilai apakah nanti bisa dijadikan bendukan seluruhnya atau sebagian, apakah ini betul kawasan hutan atau bukan,” bebernya.
Disebutkannya, kementerian PU mengharapkan kawasan hutan itu dilepas. Mengapa demikian, karena di dalam kawasan tersebut terdapat kelompok masyarakat yang tinggal dan bercocok tanam.
Dengan pelepasan maka bisa dilaksankan penggantian.
“Bersasarkan rekomendasi di lapangan kami mencoba proses dengan cara pelepasan kawasan hutan,” urainya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















