SuarIndonesia – Dalam pembelaanya, Siswansyah dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong meminta Majelis Hakim, untuk membebaskan mantan Bupati Tabalong tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembelaan itu juga turut disampaikan pada sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).
Dalam pembelaa, Tim Penasihat Hukum terdakwa Anang, Siswansyah meminta Majelis Hakim, untuk membebaskan mantan Bupati Tabalong tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Dari saksi tidak ada menyampaikan aliran dana ke terdakwa,” katanya.
Sisi lain, juga menjelaskan soal uang senilai Rp 600 Juta, yang muncul daftar barang bukti bukan merupakan hasil sitaan. Uang tersebut ujar Siswandi merupakan jaminan, agar penahanan terdakwa dapat ditangguhkan sebagai tahanan rumah. “Jadi uang Rp 600 juta dititipkan, buka sitaan sebagai barang bukti,” ujarnya, ketika ditanya wartawan.
Sebelumnya Anang Syakhfiani pada persidangan lanjutan ini menyampaikan nota pembelaan, atas perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar).
Pembelaan juga disampaikan terdakwa korupsi pada Perumda Tanjung Jaya Persada tersebut bahwa ia tidak pernah memberikan arahan atau instruksi yang melanggar hukum. “Saya tidak ada memperoleh keuntungan pribadi dari kerjasama tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, kewenangan dan tanggungjawab operasional bukan berada pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal melainkan pada Direksi Perumda.
Anang menegaskan, bahwa semua tindakan yang diambilnya adalah untuk melaksanakan program prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut, Anang dituntut 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 750 Juta, subsider dua tahun penjara. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















