TIM Penasihat Hukum Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Minta Hakim Vonis Bebas

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026)   (SuarIndonesia/ZI)

Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026)  (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Dalam pembelaanya, Siswansyah dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong  meminta Majelis Hakim, untuk membebaskan mantan Bupati Tabalong tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembelaan itu juga turut disampaikan pada sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).

Dalam pembelaa, Tim Penasihat Hukum terdakwa Anang, Siswansyah meminta Majelis Hakim, untuk membebaskan mantan Bupati Tabalong tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Dari saksi tidak ada menyampaikan aliran dana ke terdakwa,” katanya.

Sisi lain, juga menjelaskan soal uang senilai Rp 600 Juta, yang muncul daftar barang bukti bukan merupakan hasil sitaan. Uang tersebut ujar Siswandi merupakan jaminan, agar penahanan terdakwa dapat ditangguhkan sebagai tahanan rumah. “Jadi uang Rp 600 juta dititipkan, buka sitaan sebagai barang bukti,” ujarnya, ketika ditanya wartawan.

Sebelumnya Anang Syakhfiani pada persidangan lanjutan ini menyampaikan nota pembelaan, atas perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar).

Pembelaan juga disampaikan terdakwa korupsi pada Perumda Tanjung Jaya Persada tersebut bahwa ia tidak pernah memberikan arahan atau instruksi yang melanggar hukum. “Saya tidak ada memperoleh keuntungan pribadi dari kerjasama tersebut,” katanya.

Baca Juga :   PENEGASAN BPBD Balangan, Banjir Bandang Bukan karena Tambang dan Sawit

Ia menjelaskan bahwa, kewenangan dan tanggungjawab operasional bukan berada pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal melainkan pada Direksi Perumda.

Anang menegaskan, bahwa semua tindakan yang diambilnya adalah untuk melaksanakan program prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut, Anang dituntut 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 750 Juta, subsider dua tahun penjara. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca