TIM Penasihat Hukum Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Minta Hakim Vonis Bebas

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026)   (SuarIndonesia/ZI)

Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026)  (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Dalam pembelaanya, Siswansyah dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong  meminta Majelis Hakim, untuk membebaskan mantan Bupati Tabalong tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembelaan itu juga turut disampaikan pada sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).

Dalam pembelaa, Tim Penasihat Hukum terdakwa Anang, Siswansyah meminta Majelis Hakim, untuk membebaskan mantan Bupati Tabalong tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Dari saksi tidak ada menyampaikan aliran dana ke terdakwa,” katanya.

Sisi lain, juga menjelaskan soal uang senilai Rp 600 Juta, yang muncul daftar barang bukti bukan merupakan hasil sitaan. Uang tersebut ujar Siswandi merupakan jaminan, agar penahanan terdakwa dapat ditangguhkan sebagai tahanan rumah. “Jadi uang Rp 600 juta dititipkan, buka sitaan sebagai barang bukti,” ujarnya, ketika ditanya wartawan.

Sebelumnya Anang Syakhfiani pada persidangan lanjutan ini menyampaikan nota pembelaan, atas perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar).

Pembelaan juga disampaikan terdakwa korupsi pada Perumda Tanjung Jaya Persada tersebut bahwa ia tidak pernah memberikan arahan atau instruksi yang melanggar hukum. “Saya tidak ada memperoleh keuntungan pribadi dari kerjasama tersebut,” katanya.

Baca Juga :   PENEGASAN BPBD Balangan, Banjir Bandang Bukan karena Tambang dan Sawit

Ia menjelaskan bahwa, kewenangan dan tanggungjawab operasional bukan berada pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal melainkan pada Direksi Perumda.

Anang menegaskan, bahwa semua tindakan yang diambilnya adalah untuk melaksanakan program prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut, Anang dituntut 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 750 Juta, subsider dua tahun penjara. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:17

BUPATI Abdul Hadi, Buka Balangan Islamic Fest 2026 Disaksikan Ribuan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:37

KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca