SuarIndonesia – Tiga orang TKA (Tenaga Kerja Asing) ditemukan tak bernyawa akibat kecelakaan kerja di PT SDE (Sumber Daya Energi) Qinfa.
Ketiganya dilaporkan meninggal dunia diduga akibat keracunan gas. Korban, Xuecen Tiang (41), Lizie Day (45) dan Jinxiang Yao (51).
Mereka, merupakan karyawan di perusahaan pertambangan batubara dengan sistem underground (bawah tanah).
Dan sempat pertolongan oleh pihak perusahaan dengan membawa ke Klinik Suaka Insan, Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
Namun dinyatakan sudah meninggal dunia dengan indikasi keracunan gas beracun, dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Husada Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, membenarkan tiga pekerja TKA di PT SDE Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat meninggal dunia pada Senin (13/3).
“Akan kami proses secara profesional,” ungkapnya kapolres, seperti dikutip redkal.com.
Ia katakan, kejadian masih dalam proses penyidikan belum bisa disimpulkan apakah masuk dalam laka kerja atau mungkin ada yang lain-lain, semua masih dalam proses penyelidikan.
“Karena itu menyangkut tenaga kerja asing maka ditangani oleh Polda Kalsel.
Sekarang ini ketiga mayat korban sudah dikirim ke Polda Kalsel untuk dilakukan autopsi forensik, jadi itu laka atau apapun kita tunggu dari hasil otopsi forensik,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan ketiga korban diketahui pekerja di perusahaan SDE sebagai Underground Mining Spesialis dan Project Manager.
Sekitar pukul 01.00 wita ketiga karyawan perusahaan tersebut mengalami lemas dan tidak sadarkan diri di lokasi terowongan.
Kemudian pihak perusahaan melakukan pertolongan dengan membawa korban menuju Klinik Suaka Insan Desa Magalau Hulu.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Nakes Klinik Suaka Insan Korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan indikasi keracunan.

Selanjutnya sekitar pukul 02.30 wita korban dirujuk ke RS Husada Tanah Bumbu,” ungkap Abdul Jalil.
Sementara itu, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Kotabaru Sugiannor mengatakan, yang dikhawatirkan ternyata memang terjadi.
“Masalah K3 ini PT. SDE Qinfa Mining paling susah, sangat tidak memenuhi syarat, itu ada laporan tentang safety di sana yang tidak dilaksanakan sesuai prosedur,” ucap Sugiannor
Terakhir pengurus Kadin juga melaporkan tentang kegiatan pekerja yang di sana mengoperasikan alat berat tanpa pelindung.
“Jadi ini akan kita evaluasi ulang. Kalau memang ada unsur kesengajaan bisa ditindaklanjuti dan dipidanakan karena kelalaian,” katanya.
“Jadi pegawai pengawas kita minta mengevaluasi, mengaudit K3-nya.
Kalau memang mereka lalai dalam pelaksanaan K3, tidak melindungi karyawannya KTT-nya kan bisa diproses, ini tantangan buat kita selalu Disnakertrans Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.
Karena susahnya kita memberikan masukan karena melakukan komunikasi dengan SDE ini sangat susah.
Kecelakaan kerja inipun tidak dilaporkan ke kita sampai hari ini dan itu sudah melanggar ketentuan.
“Sebenarnya dalam 1×24 jam setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan baik laporan melalui via WhatsApp maupun secara resmi,” kata Sugiannor.
Sementara Kabid Humas Polda Kalsel, M Rifa’i, menyatakan kalau pemeriksaan jenazah kini dilakukan tim Polda Kalsel. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















