SuarIndonesia – Tiga pengamen menjadi tersangka pengeroyokan yaitu Mukyadi alias Mumul (26), Syahrudin alias (28), M Wahyudi alias Oloy (23),
Mereka diamankan secara terpisah dan waktu berbeda oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno , Rabu (29/11/2023) membenarkan telah mengamankan para tersangka pengeroyokan dan dikenakan pasal 170 KUHP.
Dimana pertama kali diamankan yaitu tersangka Mumul dan tersangka Udin warga Jalan Teluk Kelayan Banjarmasin Selatan , keduanya ditangkap saat berada.di Jalan Teluk Kelayan Banjarmasin Selatan,pada Senin (20/11/2023).
Selanjutnya anggota kembali mengamankan tersangka Olloy warga Jalan Teluk Kelayan RT 01 Banjarmasin Selatan, dia ditangkap saat berada di Jalan Manggis samping Kantor Mapolresta Banjarmasin, pada Senin (27/11/2023)
Ketika tersangka ini telah melakukan penganiayaan dengan cara megeroyok korban Amran Sanusi (52l , warga Jalan KS Tubun Gang Papadaan RT 04 Banjarmasim Selatan, dalam peristiwa di Jalan KS Tubun Banjarmasin Selatan, pada Jum’at (17/11/2023).
Dimana awalnya para tersangka mendatangi korban sedang berjualan durian, dan saat itu tersangka Mumul sudah membawa sebilah senjata tajam.
Sedangka tersangka Udin membawa satu bilah sajam jenis pisau belati dan tersangka Oloy tidak membawa apa-apa,
Satu lagi tersangka yang masih dicari berinisial AG , juga menggunakan satu bilah sajam jenis pisau belati saat berhadapan dengan korban dengan posisi tersangka Oloy di depan, Udin di belakangnya, lalu tersangka Mumul di belakangnya lagi.
Selanjutnya tersangka AG, dan Udin sempat bertengkar mulut dengan korban, karena saat itu para tersangka dalam kondisi mabuk.
Hingga tidak jelas apa yang didebatkan, lalu korban masuk ke dalam warung dan mengambil satu bilah sajami, melihatl itu tersangka Oloy juga mengambil sajam yang dipegang oleh tersangka Mumul.
Keempat tersangka masuk ke dalam warung itu, saat itu tersangka Udin memegang senjata tajam terhunus ditangan juga tersangka AG kemudian korban ditusuk.
Kalu korban memeluk tersangka Oloy dan menusuk ke arah punggung belakang sebanyak tiga kali, setta dijadikan perisai badan sehingga para tersangka tidak bisa menyerangnya.
Kemudian tersangka Oloy berontak sehingga posisinya berputar saat itulah tersangka Mumul langsung menarik tubuh korban dan mempitingnya dari belakang, lalu tersangka Oloy dan AG menusuk korban lagi.
Kemudian korban melaporkan kejadiannya ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan. Adanya laporan, tiga tersangka diringkus dan satunua masih diburu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















