TIGA PEMUDA Tatah Belayung Bersamaan Masuk Penjara

- Penulis

Senin, 27 November 2023 - 22:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga remaja yang sama sama tinggal di kawasan Tatah Belayung Kabupaten Banjar sama-sama masuk penjara lantaran bermain sabu dan ekstasi.

Mereka diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Tatah Belayung Komplek Bumi Saufi I Rt. 01 Rw. 01 Desa Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, pada Jumat (24/11/2023).

Adapun ketiga pria tersebut adalah M Rizki Ramadhan alias Rizki (23),Akhmad Rezeki alias Zaki (32) dan Aulia Wardhana Putra alias Aau (30).

“Petugas juga menyita barang bukti sabu dan pil diduga Ekstasi,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika.

“Awalnya pelaku Rizky yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu dan ekstasi,” tmabah Kasat kepada awak media, Senin (27/11/2023).

Dari pelaku Rizky, petugas menyita barang bukti 8 paket sabu seberat 5,80 gram, 13 butir ekstasi, handPhone,  1 unit sepeda motor jenis Honda Beat.

 

“Berdasarkan pengakua pelaku Rizky bahwa narkoba diperoleh dengan cara membeli dari pelaku Zaki,” ujarnya.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas pun bergerak dan mendatangi rumah Zaki.

Dimana, tidak hanya Zaki yang berhasil diamankan, namun juga barang bukti pun berhasil disita berupa satu unit HP yang diduga berisikan transaksi narkoba.

Petugas terus mengorek informasi apakah masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba dari kedua pelaku Rizky dan Zaki.

Hasilnya, polisi kembali menciduk pelaku lainnya yakni Aaw ketika berada di rumahnya di Jalan Tatah Belayung Baru Komp. Bumi Wahyu Utama XII Blok D Desa Tatah Belayung Baru Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

“Tertangkap Aaw berdasarkan pengakuan pelaku Zaki, kalau ia menjual narkoba krepada Aaw,” tambahnya.

Dari Zaki, pihak kepolisian berhasil menyita 28 butir ekstasi merah muda, 10 butir  warna biru, klip berisikan serbuk ekstasi dan lainnya. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca