SuarIndonesia – Tiga remaja yang sama sama tinggal di kawasan Tatah Belayung Kabupaten Banjar sama-sama masuk penjara lantaran bermain sabu dan ekstasi.
Mereka diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Tatah Belayung Komplek Bumi Saufi I Rt. 01 Rw. 01 Desa Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, pada Jumat (24/11/2023).
Adapun ketiga pria tersebut adalah M Rizki Ramadhan alias Rizki (23),Akhmad Rezeki alias Zaki (32) dan Aulia Wardhana Putra alias Aau (30).
“Petugas juga menyita barang bukti sabu dan pil diduga Ekstasi,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika.
“Awalnya pelaku Rizky yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu dan ekstasi,” tmabah Kasat kepada awak media, Senin (27/11/2023).
Dari pelaku Rizky, petugas menyita barang bukti 8 paket sabu seberat 5,80 gram, 13 butir ekstasi, handPhone, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat.


“Berdasarkan pengakua pelaku Rizky bahwa narkoba diperoleh dengan cara membeli dari pelaku Zaki,” ujarnya.
Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas pun bergerak dan mendatangi rumah Zaki.
Dimana, tidak hanya Zaki yang berhasil diamankan, namun juga barang bukti pun berhasil disita berupa satu unit HP yang diduga berisikan transaksi narkoba.
Petugas terus mengorek informasi apakah masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba dari kedua pelaku Rizky dan Zaki.
Hasilnya, polisi kembali menciduk pelaku lainnya yakni Aaw ketika berada di rumahnya di Jalan Tatah Belayung Baru Komp. Bumi Wahyu Utama XII Blok D Desa Tatah Belayung Baru Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“Tertangkap Aaw berdasarkan pengakuan pelaku Zaki, kalau ia menjual narkoba krepada Aaw,” tambahnya.
Dari Zaki, pihak kepolisian berhasil menyita 28 butir ekstasi merah muda, 10 butir warna biru, klip berisikan serbuk ekstasi dan lainnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















