SuarIndonesia – Saksi Rolando Legal pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Pusat selaku tim Pengadaan di perusahaan plat merah tersebut tidak banyak mengetahui kemajuan fisik pembangunan graving dok yang ada di Banjarmasin, karena ia berada di Jakarta.
Saksi menyebutkan ketika ditetapkannya pemenang lelang PT Lidy’ s Arta Borneo, ternyata memang ada dokumen nama M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan tersebut.
Tetapi karena dianggap belum lengkap maka kemudian perusahan pemenang membuatkan akta notarisnya Saleh selaku kuasa direktur.
Ia juga menyebutkan dalam pelaksanaan proyek yang belum selesai tersebut pihak perusahaan selalu kontraktor tiga kali memgajukan amandemen dan ini selalu diberikan kepada kontraktor.
“Walaupun sudah diberikan amandemen, proyek belum juga selesai disebabkan salah satu faktor cuaca,’’kata Rolando menjawab pertanyaan ketua majelis hakim I Gede Yuliartha.
Sayangnya saksi yang satu ini tak mau menjawab pertanyaan wartawan dan langsung meninggal lokasi..
Kesaksian Rolando ini disampaikan ketika menjadi saksi dengan terdakwa mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Albertur Patarru dan Suharyono pada proyek tersebut, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (20/12/2022).
Walaupun keduanya menjalani sidang secara terpisah tetapi dalam kesaksian yang diajukan JPU yang dikomandoi jaksa Harwanto, menghadirkan saksi yang sama.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan graving dok yang runtuh ini terdapat empat terdakwa dua dari perusahaan plat merah ini dan dua dari kontraktor.
Dari unsur kontraktor adalah Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan terebut dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.
Menurut dakwaan keduanya dengan obyek yang sama mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp 5 M lebih dari nilai proyek sebesar Rp 18 M, pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.
Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(HD)
388 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini