TETAP DIPERBOLEHKAN Bakesbangpol Reklame Bando Berkampanye, Meski Bermasalah

- Penulis

Kamis, 19 November 2020 - 21:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Keberadaan reklame bando yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu ternyata tidak berpengaruh untuk digunakan sebagai sarana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin, Kasman mengatakan, reklame bando tersebut bisa saja digunakan sebagai media kampanye bagi paslon, baik dari paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) ataupun Pemilihan Wali Kota (Pilwali).

“Sebetulnya boleh, karena memang sdh ada dalam peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait APK (Alat Peraga Kampanye) dengan ukuran seperti itu,” ucapnya, Kamis (19/11/2020) siang.

Menurutnya, pihak tim pemenangan hanya perlu berkoordinasi dengan pemilik bangunan reklame yang melintang di atas jalan raya tersebut. Jika sudah ada kesepakatan, maka APK itu bisa dipasang.

 

 

“Dengan catatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari bangunan reklame bando itu masih berlaku, dan melaporkan kepada pemilik reklame bando,” sabungnya.

Ia menjelaskan, yang tidak boleh dipasang di bangunan tersebut adalah iklan. Sedangkan APK bukan termasuk dalam kategori iklan.

Baca Juga :   PASCA Pengunduran Paman Birin, akan "Digantikan" Haji Muhidin ?

“Selama pihak ketiga (pemilik bangunan reklame bando) mengizinkan, itu tidak ada masalah. Asalkan bukan iklan. Karena DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu) Kota Banjarmasin hanya melarang penggunaan iklan untuk reklame bando,” paparnya.

Sedangkan untuk media kampanye paslon Pilkada, ia menambahkan, bahwa penggunaan reklame bando masih diizinkan.

“Karena penggunaannya hanya dalam waktu tertentu, jadi diizinkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bangunan reklame bando yang ada di Kota Banjarmasin saat ini selain melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014, keberadaan bando reklame sendiri juga sudah dilarang pada Permen PU Nomor 20 Tahun 2010.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca