TETAP DIPERBOLEHKAN Bakesbangpol Reklame Bando Berkampanye, Meski Bermasalah

- Penulis

Kamis, 19 November 2020 - 21:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Keberadaan reklame bando yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu ternyata tidak berpengaruh untuk digunakan sebagai sarana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin, Kasman mengatakan, reklame bando tersebut bisa saja digunakan sebagai media kampanye bagi paslon, baik dari paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) ataupun Pemilihan Wali Kota (Pilwali).

“Sebetulnya boleh, karena memang sdh ada dalam peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait APK (Alat Peraga Kampanye) dengan ukuran seperti itu,” ucapnya, Kamis (19/11/2020) siang.

Menurutnya, pihak tim pemenangan hanya perlu berkoordinasi dengan pemilik bangunan reklame yang melintang di atas jalan raya tersebut. Jika sudah ada kesepakatan, maka APK itu bisa dipasang.

 

 

“Dengan catatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari bangunan reklame bando itu masih berlaku, dan melaporkan kepada pemilik reklame bando,” sabungnya.

Baca Juga :   PASCA Pengunduran Paman Birin, akan "Digantikan" Haji Muhidin ?

Ia menjelaskan, yang tidak boleh dipasang di bangunan tersebut adalah iklan. Sedangkan APK bukan termasuk dalam kategori iklan.

“Selama pihak ketiga (pemilik bangunan reklame bando) mengizinkan, itu tidak ada masalah. Asalkan bukan iklan. Karena DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu) Kota Banjarmasin hanya melarang penggunaan iklan untuk reklame bando,” paparnya.

Sedangkan untuk media kampanye paslon Pilkada, ia menambahkan, bahwa penggunaan reklame bando masih diizinkan.

“Karena penggunaannya hanya dalam waktu tertentu, jadi diizinkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bangunan reklame bando yang ada di Kota Banjarmasin saat ini selain melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014, keberadaan bando reklame sendiri juga sudah dilarang pada Permen PU Nomor 20 Tahun 2010.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 22:43

KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 21:45

SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya

Senin, 25 Mei 2026 - 21:30

DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca