TETAP DIPERBOLEHKAN Bakesbangpol Reklame Bando Berkampanye, Meski Bermasalah

- Penulis

Kamis, 19 November 2020 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Keberadaan reklame bando yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu ternyata tidak berpengaruh untuk digunakan sebagai sarana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin, Kasman mengatakan, reklame bando tersebut bisa saja digunakan sebagai media kampanye bagi paslon, baik dari paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) ataupun Pemilihan Wali Kota (Pilwali).

“Sebetulnya boleh, karena memang sdh ada dalam peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait APK (Alat Peraga Kampanye) dengan ukuran seperti itu,” ucapnya, Kamis (19/11/2020) siang.

Menurutnya, pihak tim pemenangan hanya perlu berkoordinasi dengan pemilik bangunan reklame yang melintang di atas jalan raya tersebut. Jika sudah ada kesepakatan, maka APK itu bisa dipasang.

 

 

“Dengan catatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari bangunan reklame bando itu masih berlaku, dan melaporkan kepada pemilik reklame bando,” sabungnya.

Ia menjelaskan, yang tidak boleh dipasang di bangunan tersebut adalah iklan. Sedangkan APK bukan termasuk dalam kategori iklan.

Baca Juga :   PLN Kerja Tanpa Henti Kembalikan Keadaan Kelistrikan Kalselteng

“Selama pihak ketiga (pemilik bangunan reklame bando) mengizinkan, itu tidak ada masalah. Asalkan bukan iklan. Karena DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu) Kota Banjarmasin hanya melarang penggunaan iklan untuk reklame bando,” paparnya.

Sedangkan untuk media kampanye paslon Pilkada, ia menambahkan, bahwa penggunaan reklame bando masih diizinkan.

“Karena penggunaannya hanya dalam waktu tertentu, jadi diizinkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bangunan reklame bando yang ada di Kota Banjarmasin saat ini selain melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014, keberadaan bando reklame sendiri juga sudah dilarang pada Permen PU Nomor 20 Tahun 2010.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca